Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Politik · 4 Mei 2024 16:48 WIB

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi


					SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24).

Menurut Ketua KPU Kota Pasuruan, Roice Diana Sari, KPU telah menetapkan syarat minimal calon independen Pilwali Kota Pasuruan 2024 yaitu 15 ribu dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Roice juga mengatakan bahwa dukungan tidak hanya foto copy KTP saja, namun harus disertai pernyataan bermaterai sehingga ada bukti otentik bahwa dukungan itu sah dan faktual.

KPU juga mengatur bahwa syarat minimal dukungan sebanyak 15.440 tersebut harus tersebar minimal di tiga kecamatan di wilayah Kota Pasuruan.

“Apakah itu satu orang satu pernyataan, apa secara kolektif, itu masih belum ada juknisnya. Tetapi yang jelas harus ada penyataan bermaterai dari pendukung,” ujar Roice.

Dijelaskan Roice, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

“Setelah itu baru nanti KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik