Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2024 14:27 WIB

Gagalkan Aksi Balas Dendam, Polisi Tangkap Remaja Pedang Gergaji


					SITA SAJAM: Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP A. Doni Meidianto, menunjukkan senjata tajam yang disita dari pelaku. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SITA SAJAM: Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP A. Doni Meidianto, menunjukkan senjata tajam yang disita dari pelaku. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menggagalkan rencana aksi balas dendam antar genk dengan mengamankan seorang tersangka bernama N (17) warga Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan pada Minggu (18/02/2024) malam karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Jadi yang bersangkutan diamankan karena membawa sebilah senjata tajam bergerigi jenis gergaji yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 cm,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Jumat (23/2/24).

Hasil interogasi, aksi ini berawal dari pengeroyokan yang dialami oleh seorang teman tersangka N seminggu sebelumnya di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Teman-teman N kemudian bertemu dengan sekelompok orang yang sedang konvoi dari arah Pandaan dengan membawa senjata tajam. Namun tidak ada korban yang terluka dalam kejadian tersebut.

“Yang bersangkutan ini menerima ajakan temannya untuk ikut balas dendam mencari orang yang mengeroyok temannya sebagai bentuk solidaritas,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menyebutkan bahwa teman-teman tersangka N yang berjumlah puluhan orang merupakan kelompok yang sering mencari masalah di jalanan.

“Berdasarkan keterangan N, teman-temannya itu memang tergabung dalam komunitas atau genk yang selalu mencari gara-gara, seperti tawuran. Namun N mengaku tidak tergabung dalam komunitas atau genk tersebut,” tambah dia.

Saat ini, tersangka N telah menjalani proses hukum di Mako Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Doni, Satreskrim bersama Polsek jajaran akan meningkatkan antisipasi guna menghindari adanya aksi tawura atau perkelahian antar kelompok yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Apabila masih terjadi maka akan kita lakukan tindakan tegas,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.

Doni meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait adanya informasi yang beredar di media sosial tentang adanya komunitas atau genk yang berkeliaran dengan membawa senjata tajam.

“Kami juga menghimbau kepada para orangtua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, terutama agar terhindar dari kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal