Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2024 15:35 WIB

Guru Ngaji Hamili Santri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Bisa Bertambah


					DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo akhirmya menggelar rilis kasus asusila yang melibatkan seorang guru ngaji dengan santrinya pada Kamis (22/2/2024). Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan memimpin langsung jalannya rilis.

Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa asusila yang dilakukan SN (54) terhadap HM (18) terungkap saat korban menderita sakit. Ibu korban kemudian berinisiatif memeriksa korban ke bidan setempat. Alangkah terkejutnya, bidan menyebut bahwa korban sedang mengandung.

“Korban ini mual dan pusing. Ketika dinyatakan hamil oleh bidan, ibu korban menanyakan hasil berhubungan dengan siapa. Lalu korban mengaku dengan SN,” kata Kompol Supiyan, Kamis (22/2/2024).

Wakapolres melanjutkan, kehamilan korban itu disebabkan karena pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban. Bahkan, aksi bejatnya ini pertama kali dilakukan tahun 2020 lalu, atau ketika korban masih berada di bawah umur.

“Terakhir dilakukan itu tanggal 17 Januari 2024 lalu. Oleh sebab itu kami ancam dengan perlindungan anak, selama-lamanya 15 tahun. Kemudian ini pengkajian dari penyidik, karena ini ada hubungan antara guru ngaji dengan anak didiknya, sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiganya dari ancaman hukumannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Adi Putra Fajar Winarsa mengatakan, penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan dasar suka sama suka atau pun pernikahan siri.

Sebab, saat peristiwa ini terjadi untuk pertama kalinya, usia korban masih berada di bawah umur.

“Ini bukan terkait ada paksaan atau tidak, karena ini pidananya terkait dengan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal