Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2024 15:35 WIB

Guru Ngaji Hamili Santri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Bisa Bertambah


					DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo akhirmya menggelar rilis kasus asusila yang melibatkan seorang guru ngaji dengan santrinya pada Kamis (22/2/2024). Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan memimpin langsung jalannya rilis.

Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa asusila yang dilakukan SN (54) terhadap HM (18) terungkap saat korban menderita sakit. Ibu korban kemudian berinisiatif memeriksa korban ke bidan setempat. Alangkah terkejutnya, bidan menyebut bahwa korban sedang mengandung.

“Korban ini mual dan pusing. Ketika dinyatakan hamil oleh bidan, ibu korban menanyakan hasil berhubungan dengan siapa. Lalu korban mengaku dengan SN,” kata Kompol Supiyan, Kamis (22/2/2024).

Wakapolres melanjutkan, kehamilan korban itu disebabkan karena pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban. Bahkan, aksi bejatnya ini pertama kali dilakukan tahun 2020 lalu, atau ketika korban masih berada di bawah umur.

“Terakhir dilakukan itu tanggal 17 Januari 2024 lalu. Oleh sebab itu kami ancam dengan perlindungan anak, selama-lamanya 15 tahun. Kemudian ini pengkajian dari penyidik, karena ini ada hubungan antara guru ngaji dengan anak didiknya, sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiganya dari ancaman hukumannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Adi Putra Fajar Winarsa mengatakan, penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan dasar suka sama suka atau pun pernikahan siri.

Sebab, saat peristiwa ini terjadi untuk pertama kalinya, usia korban masih berada di bawah umur.

“Ini bukan terkait ada paksaan atau tidak, karena ini pidananya terkait dengan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat

24 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi

24 Juli 2024 - 13:18 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla

24 Juli 2024 - 09:09 WIB

Korban Pembacokan di Tongas Bantah Goda Istri Pelaku

23 Juli 2024 - 22:07 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi

23 Juli 2024 - 15:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal