Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2024 07:19 WIB

Vonis Terpidana Kebakaran Bromo Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU-Kuasa Hukum Kompak Pikir-Pikir 


					PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Probolinggo menginginkan terdakwa divonis tiga tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU atau pun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Namun, atas putusan yang lebih dari tuntutan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal.

“Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan sikap masih pikir-pikir. Karena ini di bawah tuntutan kami. Tentunya kami akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah putusan tersebut dapat diterima atau dilakukan upaya banding,” kata Deady.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat.

Terlebih, kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies ataupun merusak kawasan konservasi itu.

“Tetap kami hormati, dan setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, terdakwa masih akan bermusyarawah dengan keluarga untuk meminta saran, apakah akan banding atau tidak. Jadi kami masih pikir-pikir juga,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Punlisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal