Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2024 07:19 WIB

Vonis Terpidana Kebakaran Bromo Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU-Kuasa Hukum Kompak Pikir-Pikir 


					PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Probolinggo menginginkan terdakwa divonis tiga tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU atau pun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Namun, atas putusan yang lebih dari tuntutan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal.

“Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan sikap masih pikir-pikir. Karena ini di bawah tuntutan kami. Tentunya kami akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah putusan tersebut dapat diterima atau dilakukan upaya banding,” kata Deady.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat.

Terlebih, kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies ataupun merusak kawasan konservasi itu.

“Tetap kami hormati, dan setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, terdakwa masih akan bermusyarawah dengan keluarga untuk meminta saran, apakah akan banding atau tidak. Jadi kami masih pikir-pikir juga,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Punlisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal