Menu

Mode Gelap
Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2024 07:19 WIB

Vonis Terpidana Kebakaran Bromo Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU-Kuasa Hukum Kompak Pikir-Pikir 


					PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PIKIR-PIKIR: Vonis yang diterima pembakar kawasan Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana, lebih ringan dari tuntutan. Hal itu membuat kuasa hukum maupun JPU pikir-pikir sebelum mengajukan banding. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Dalam tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Probolinggo menginginkan terdakwa divonis tiga tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU atau pun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Namun, atas putusan yang lebih dari tuntutan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal.

“Atas putusan tersebut, tim JPU menyatakan sikap masih pikir-pikir. Karena ini di bawah tuntutan kami. Tentunya kami akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah putusan tersebut dapat diterima atau dilakukan upaya banding,” kata Deady.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat.

Terlebih, kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies ataupun merusak kawasan konservasi itu.

“Tetap kami hormati, dan setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, terdakwa masih akan bermusyarawah dengan keluarga untuk meminta saran, apakah akan banding atau tidak. Jadi kami masih pikir-pikir juga,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Punlisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal