Menu

Mode Gelap
Toko di Pasar Winongan Terbakar Ditengah Kepungan Banjir Banjir Terjang 4 Kecamatan di Pasuruan, Ketinggian Air Capai Satu Meter Akhirnya, Pasokan Air Bersih ke Pulau Gili Ketapang Kembali Normal Dramatis! Mesin Motor Warga Lumajang Mati saat Terabas Banjir Lahar Hujan Cegah Kecelakaan saat Nataru, Daop 9 Periksa Keamanan Stasiun dan KA Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

Advertorial · 11 Des 2023 17:55 WIB

Yukh Daftar! KPU Kabupaten Probolinggo Butuh 23.625 KPPS


					SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo kembali membuka lowongan untuk mengisi jabatan badan adhoc-nya. Kali ini, dibutuhkan puluhan ribu pelamar untuk mengisi posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pihaknya saat ini membutuhkan 23.625 orang untuk mengisi kuota KPPS. Ribuan petugas KPPS ini nantinya akan disebar di 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masing-masing TPS itu nanti ada tujuh petugas KPPS,” kata Aliwafa, Minggu (10/12/23).

Pembukaan pendaftaran KPPS ini, akan dimulai pada 11-20 Desember. Pendaftar bisa langsung menuju ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.

“Salah satu syaratnya dalah warga desanya sendiri, tidak boleh melamar KPPS di luar desa,” ujar dia.

Selain itu, dalam persyaratan KPPS kali ini, pelamar akan diterima jika usianya sudah mencapai 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kematian petugas KPPS lantaran lanjut usia seperti yang terjadi pada 2019 lalu.

“Pada 2019 lalu, secara nasional banyak petugas yang meninggal. Di Probolinggo sendiri ada dua orang, yang di Kuripan meninggal saat bertugas, yang di Maron dua hari setelahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persyarakat pendaftaran ini, para pelamar juga diharuskan menyertakan surat kesehatan yang meliputi gula darah, kolesterol, dan tekanan darah tinggi.

“Dari hasil penelitian, yang meninggal itu kebanyakan memang memiliki penyakit bawaan,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat yang ingin mendaftar untuk segera melengkapi berkas persyaratannya. Pasalnya, dalam rekrutmen KPPS ini, tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.

“Semisal pendaftar di satu TPS itu kurang, maka nanti akan diambilkan dari pendaftar di KPPS lainnya, tapi masih di satu desa yamg sama. Jadi tidak ada perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Pasuruan 2024 Tuntas, Rusdi-Shobih Menang Telak

5 Desember 2024 - 17:29 WIB

Catatan Pilkada di Kab. Probolinggo, Partisipasi Masyarakat Turun, Golput Terus Meningkat

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

Partai Gerindra Perkasa di Lumajang, Kuasai Parlemen, Menangi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang

5 Desember 2024 - 10:26 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita

5 Desember 2024 - 07:59 WIB

Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan

4 Desember 2024 - 22:58 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit

4 Desember 2024 - 17:04 WIB

Rekapitulasi Tuntas, dr. Aminuddin-Ina Menangi Pilkada Kota Probolinggo

4 Desember 2024 - 03:22 WIB

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen

3 Desember 2024 - 16:34 WIB

Trending di Politik