Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Advertorial · 11 Des 2023 17:55 WIB

Yukh Daftar! KPU Kabupaten Probolinggo Butuh 23.625 KPPS


					SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo kembali membuka lowongan untuk mengisi jabatan badan adhoc-nya. Kali ini, dibutuhkan puluhan ribu pelamar untuk mengisi posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pihaknya saat ini membutuhkan 23.625 orang untuk mengisi kuota KPPS. Ribuan petugas KPPS ini nantinya akan disebar di 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masing-masing TPS itu nanti ada tujuh petugas KPPS,” kata Aliwafa, Minggu (10/12/23).

Pembukaan pendaftaran KPPS ini, akan dimulai pada 11-20 Desember. Pendaftar bisa langsung menuju ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.

“Salah satu syaratnya dalah warga desanya sendiri, tidak boleh melamar KPPS di luar desa,” ujar dia.

Selain itu, dalam persyaratan KPPS kali ini, pelamar akan diterima jika usianya sudah mencapai 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kematian petugas KPPS lantaran lanjut usia seperti yang terjadi pada 2019 lalu.

“Pada 2019 lalu, secara nasional banyak petugas yang meninggal. Di Probolinggo sendiri ada dua orang, yang di Kuripan meninggal saat bertugas, yang di Maron dua hari setelahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persyarakat pendaftaran ini, para pelamar juga diharuskan menyertakan surat kesehatan yang meliputi gula darah, kolesterol, dan tekanan darah tinggi.

“Dari hasil penelitian, yang meninggal itu kebanyakan memang memiliki penyakit bawaan,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat yang ingin mendaftar untuk segera melengkapi berkas persyaratannya. Pasalnya, dalam rekrutmen KPPS ini, tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.

“Semisal pendaftar di satu TPS itu kurang, maka nanti akan diambilkan dari pendaftar di KPPS lainnya, tapi masih di satu desa yamg sama. Jadi tidak ada perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati

27 Juli 2024 - 16:02 WIB

Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat

27 Juli 2024 - 11:46 WIB

Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat

27 Juli 2024 - 09:41 WIB

Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

26 Juli 2024 - 22:44 WIB

Laporan LHKPN Tuntas, 30 Caleg Terpilih di Kota Probolinggo Siap Dilantik

25 Juli 2024 - 18:43 WIB

Trending di Politik