Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Pemerintahan · 27 Nov 2023 22:36 WIB

Bukan Masyarakat Konsumtif, UMK Kabupaten Probolinggo Diusulkan Hanya Naik Rp37 Ribu


					Ilustrasi uang upah untuk buruh. Perbesar

Ilustrasi uang upah untuk buruh.

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo pada tahun 2024 diusulkan naik 1,36 persen atau naik sebesar Rp 37.334,29. Dengan demikian, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 menjadi Rp 2.790.609,24, sementara sebelumnya Rp 2.753.265,95.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator.

Indikator utamanya berasal dari data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo.

“Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan PP (Peraturan Pemerintah, Red) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata dr. Anang, Senin (27/11/23).

Ia menjelaskan, salah satu indikator dalam perhitungan UMK adalah rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan atau daya beli masyarakat. Ia menyebut, tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat Kabupaten Probolinggo cenderung rendah, yakni sekitar Rp 921.359.

Sekedar perbandingan, tingkat konsumsi masyarakat di Kota Probolinggo berada di kisaran Rp 1.452.422.

“Tetapi pada kenyataan dan realita, hampir dalam jumlah yang signifikan masyarakat Kabupaten Probolinggo pemenuhan kebutuhannya dipengaruhgi oleh tingkat konsumsi yang ada di Kota Probolinggo,” tegasnya.

Ia menyebut, dengan banyaknya daerah industri di wilayah Kecamatan Gending nantinya, hal ini juga menjadi acuannya. Karena dengan banyaknya industti, tentumya serapan twnaga kerja juga akan banyak.

“Harapan saya sektor riil akan bergerak, maka konsekuensinya kebutuhan akan meningkat. Dengan demikian akan mempengaruhi besaran UMK di tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati menambahkan, jika usulan kenaikkan UMK dikabulkan, harapannya taraf hidup para pekerja dapat membaik.

“Kini, usulan tinggal menunggu persetujuan dan penetapan oleh Gubernur Jawa Timur. Rencananya, tanggal 30 November ini,” cetus Mimik. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Trending di Pemerintahan