Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 22:15 WIB

Curanmor di 40 TKP, Ayah-anak Dibekuk Polisi


					DIRINGKUS: Ayah-anak dan tersangka lain yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hariz Rozani) Perbesar

DIRINGKUS: Ayah-anak dan tersangka lain yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hariz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang beraksi di 40 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

Dua pelaku, bapak dan anaknya yang diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota adalah SA (47) dan anaknya, SU (22) keduanya warga Desa Menyono, Kecamatan kuripan.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini diawali adanya laporan curanmor di sebuah koperasi di Kelurahan Triwung Kidul, Kota Probolinggo, Sabtu (4/11/23).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, yang kemudian diketahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, Sabtu siang sekitar pukul 10.00 WIB petugas akhirnya berhasil membekuk SA dan anaknya SU di Jalan Raya Lawean, Kecamatan Sumberasih.

Saat ditangkap, polosi terpaksa menembak kaki SA, lantara melawan saat hendak ditangkap. Selanjutnya kedua pelaku yang merupakan bapak anak ini kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan spesialis perusak gembok pagar rumah dengan menggunakan alat potong, salah satunya gerinda, kemudian membawa motor korban keluar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat rilis di gedung Rupathama Polres Probolinggo Kota, Jumat (10/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, untuk peran kedua pelaku yakni S-A merupakan eksekutor, sedangkan SU yang merupakan sang anak berperan mengantarkan ayahnya menuju rumah target yang motornya hendak dicuri.

Masih dari hasil pemeriksaan, motor yang dicuri oleh pelaku kemudian diserahjan kepada SPR (43) warga Desa Kliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Tak lama kemudian, SPR juga dibekuk oleh Satreskrim polisi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit motor Honda CB 150 R, dan Honda Scoopy, sejumlah STNK, kunci T dan sejumlah kepala kunci, serta penutup kepala.

“Hingga saat ini kedua pelaku ini sudah beraksi di 40 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, SA dan SU dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untik S-P-R dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman, empat tahun penjara,” AKBP Wadi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rkck

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal