Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Politik · 28 Okt 2023 13:49 WIB

Hati-hati! Ajak Golput, Terancam Penjara 3 Tahun


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.  (foto: IG achoedrie2411) Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri. (foto: IG achoedrie2411)

Probolinggo,- Menjelang Pemilu 2024, muncul suara-suara yang mengajak masyarakat untuk bersikap golongan putih (golput). Padahal mengajak golput, sesuai undang-undang (UU), orang tersebut terancam pidana tiga tahun penjara.

Hal tersebut tertuang pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pikihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp36 juta.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, di tahun politik seperti saat ini, masyarakat diimbau tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satunya mengajak orang lain untuk golput.

“Jadi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan saat pemilu. Jangan sampai mengajak golput yang berujung pidana,” ujar Hudri, Sabtu (28/10/2023).

Selain itu, tindakan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga dapat dipidana dengan pasal 531. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerangan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara, dapat dipidana.

“Untuk pasal 531 yang mana untuk ancaman pidananya paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta,” kata Hudri.

Adapun jadwal Pemilu 2024 diawali pada 14 Februari 2024 pemungutan suara untuk calon legislatif dan calon presiden. Kemudian dilanjutkan pada 27 November 2024, pemungutan suara calon kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal