Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 28 Okt 2023 13:49 WIB

Hati-hati! Ajak Golput, Terancam Penjara 3 Tahun


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.  (foto: IG achoedrie2411) Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri. (foto: IG achoedrie2411)

Probolinggo,- Menjelang Pemilu 2024, muncul suara-suara yang mengajak masyarakat untuk bersikap golongan putih (golput). Padahal mengajak golput, sesuai undang-undang (UU), orang tersebut terancam pidana tiga tahun penjara.

Hal tersebut tertuang pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pikihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp36 juta.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, di tahun politik seperti saat ini, masyarakat diimbau tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satunya mengajak orang lain untuk golput.

“Jadi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan saat pemilu. Jangan sampai mengajak golput yang berujung pidana,” ujar Hudri, Sabtu (28/10/2023).

Selain itu, tindakan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga dapat dipidana dengan pasal 531. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerangan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara, dapat dipidana.

“Untuk pasal 531 yang mana untuk ancaman pidananya paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta,” kata Hudri.

Adapun jadwal Pemilu 2024 diawali pada 14 Februari 2024 pemungutan suara untuk calon legislatif dan calon presiden. Kemudian dilanjutkan pada 27 November 2024, pemungutan suara calon kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal