Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2023 16:07 WIB

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk


					Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk Perbesar

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk

Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil mengamankan Mochammad Helmi (34), warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Selama dua tahun terakhir, Helmi memang menjadi buron setelah melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri David Palapa Duarsa mengatakan, Helmi dibekuk oleh Tim Buru Kejaksaan pada Senin (23/10/2023) lalu. Ia dibekuk di jalan sekitar rumahnya sendiri.

Mulanya, Tim Buru dari Kejari Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi jika Helmi berada di rumahnya. Dari informasi tersebut, Tim Buru kemudian melakukan pemantauan. Setelah meyakini Helmi sudah kembali ke rumah dari pelariannya, penangkapan pun langsung dilakukan.

“Kami mendapatkan informasi sekitar sepekan sebelum penangkapan,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Ia melanjutkan, Helmi merupakan mantan mantri/pemrakarsa kredit yang kemudian menjadi terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Leces. Aksinya itu, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.202.822. Dan saat dilakukan penangkapan, Helmi hanya bisa pasrah tanpa adanya perlawanan.

“Yang bersangkutan sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana KUR,” ujarnya.

Lebih lanjut David menjelaskan, Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY. Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ia (Helmi, Red.) mengaku, selama buron melarikan diri ke luar kota. Dan pulang setelah capek dalam pelarian. Dan saat ini terpidana sudah kami serahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan,” ungkapnya. (*)

Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal