Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2023 16:07 WIB

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk


					Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk Perbesar

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk

Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil mengamankan Mochammad Helmi (34), warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Selama dua tahun terakhir, Helmi memang menjadi buron setelah melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri David Palapa Duarsa mengatakan, Helmi dibekuk oleh Tim Buru Kejaksaan pada Senin (23/10/2023) lalu. Ia dibekuk di jalan sekitar rumahnya sendiri.

Mulanya, Tim Buru dari Kejari Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi jika Helmi berada di rumahnya. Dari informasi tersebut, Tim Buru kemudian melakukan pemantauan. Setelah meyakini Helmi sudah kembali ke rumah dari pelariannya, penangkapan pun langsung dilakukan.

“Kami mendapatkan informasi sekitar sepekan sebelum penangkapan,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Ia melanjutkan, Helmi merupakan mantan mantri/pemrakarsa kredit yang kemudian menjadi terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Leces. Aksinya itu, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.202.822. Dan saat dilakukan penangkapan, Helmi hanya bisa pasrah tanpa adanya perlawanan.

“Yang bersangkutan sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana KUR,” ujarnya.

Lebih lanjut David menjelaskan, Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY. Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ia (Helmi, Red.) mengaku, selama buron melarikan diri ke luar kota. Dan pulang setelah capek dalam pelarian. Dan saat ini terpidana sudah kami serahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan,” ungkapnya. (*)

Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal