Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2023 16:07 WIB

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk


					Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk Perbesar

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk

Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil mengamankan Mochammad Helmi (34), warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Selama dua tahun terakhir, Helmi memang menjadi buron setelah melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri David Palapa Duarsa mengatakan, Helmi dibekuk oleh Tim Buru Kejaksaan pada Senin (23/10/2023) lalu. Ia dibekuk di jalan sekitar rumahnya sendiri.

Mulanya, Tim Buru dari Kejari Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi jika Helmi berada di rumahnya. Dari informasi tersebut, Tim Buru kemudian melakukan pemantauan. Setelah meyakini Helmi sudah kembali ke rumah dari pelariannya, penangkapan pun langsung dilakukan.

“Kami mendapatkan informasi sekitar sepekan sebelum penangkapan,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Ia melanjutkan, Helmi merupakan mantan mantri/pemrakarsa kredit yang kemudian menjadi terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Leces. Aksinya itu, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.202.822. Dan saat dilakukan penangkapan, Helmi hanya bisa pasrah tanpa adanya perlawanan.

“Yang bersangkutan sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana KUR,” ujarnya.

Lebih lanjut David menjelaskan, Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY. Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ia (Helmi, Red.) mengaku, selama buron melarikan diri ke luar kota. Dan pulang setelah capek dalam pelarian. Dan saat ini terpidana sudah kami serahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan,” ungkapnya. (*)

Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal