Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Pemerintahan · 9 Okt 2023 12:14 WIB

Cegah Kecurangan, Pemkab Lumajang Tera Ulang SPBU, Begini Temuannya


					TERA ULANG: Petugas Diskopindag Kabupaten Lumajang saat mentera ulang di salah satu SPBU. (foto: Asmadi). Perbesar

TERA ULANG: Petugas Diskopindag Kabupaten Lumajang saat mentera ulang di salah satu SPBU. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskopindag), mentera ulang beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat. Tera ulang dilakukan untuk memastikan.. penjualan BBM oleh SPBU tanpa kecurangan.

Penera Ahli Muda di UPT Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang, Tedjo Herwijanto Pamoengkas menjelaskan, ada 18 SPBU yang tersebar di kota pisang. Dari jumlah itu, 14 SPBU sudah ditera ulang, sisanya belum.

“Upaya tera ulang SPBU setiap tahunnya dilakukan guna menjamin mutu konsumen. Dengan demikian, seluruh hak konsumen dapat terpenuhi seutuhnya,” kata Tedjo, Senin (9/10/2023).

Tera ulang, dijelaskan Tedjo, dilakukan untuk mengukur jumlah volume BBM dari mesin pompa BBM ke bejana ukur sehingga kesesuaian takaran bisa diketahui.

Empat SPBU yang belum ditera ulang, menurut Tedjo, bukan disebabkan adanya kendala teknis atau hambatan lain. Melainkan SPBU yang belum ditera ulang, masih menunggu antrian.

“Jadi memang hanya sedang menunggu jadwal gilirannya untuk dapat ditera, sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan waktu jatuh tempo setiap tahunnya,” bebernya.

Tedjo menekankan, bahwa tera ulang ini sangat penting. Selain menjamin seluruh hak konsumen, pemeriksaan itu juga berguna untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik.

“Nah, dengan alat takar yang berfungsi normal, tentu keakuratan jumlah pengisian bahan bakar tidak akan meleset dan masyatakat tidak perlu khawatir soal itu,” jelasnya.

Meski masih ada beberapa SPBU yang belum melakukan pemeriksaan rutin, Tedjo menyimpulkan bahwa SPBU-SPBU yang tersebar di Kabupaten Lumajang, sejauh ini aman dan belum ada indikasi melakukan kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sejauh ini tidak pernah ditemukan oknum nakal dari SPBU, pasalnya pihak perusahaan tentunya juga akan dirugikan. Sehingga ada aturan ketat yang diterapkan perusahaan guna menjamin hal itu. Terlebih lagi ada sangsi jika tera ulang tidak dilakukan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan