Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 5 Okt 2023 16:09 WIB

Suami dan Anak Bacok Istri Direkonstruksi, Ada 36 Adegan


					Suami dan Anak Bacok Istri Direkonstruksi, Ada 36 Adegan Perbesar

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (5/10/23) menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus perempuan yang dibacok suami dan anak kandungnya. Dalam rekonstruksi, kedua tersangka memeragakan 36 adegan, yang mana anak kandung ikut membacok ibunya.

Rekonstruksi diawali dengan kedua tersangka Bambang (45), suami, dan anak kandungnya, Muhammad Nur (19), sehari sebelumnya merencanakan membacok Ariyati (37), warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wononerto.

Selain itu, celurit yang digunakan untuk membacok korban disiapkan oleh Nurm Bahkan kedua celurit ini diasah terlebih dahulu kemudian memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.

“Jadi rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi. Pertama di rumah tersangka yang merencanakan aksi pembacokan. Kedua di lokasi kedua pelaku mengeksekusi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Rekonstruksi kedua dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wononerto. Pada adegan ini kedua pelaku dengan mengendarai motor Yamaha Mio warna oranye menghadang korban yang saat itu berboncengan dengan selingkuhannya, Buasan.

Melihat korban dan selingkuhannya, kedua pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tas. Nur mengejar Buasan tetapi yang bersangkutan berhasil kabur dengan mengendarai motornya. Saat Buasan kabur, Nur sempat menyabetkan celurit namun gagal mengenai Buasan.

Pada adegan lain, Bambang yang mendatangi korban usai turun dari motor kemudian menyabetkan celurit beberapa kali ke arah korban. Celurit mengenai tangan hingga kaki.

Kemudian Nur juga menghampiri korban, ikut menyabetkan celurit ke arah korban. Akhirnya korban terjatuh di saluran drainase.

Setelah membacok korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Akhirnya saksi menemukan korban tergeletak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Dalam rekonstruksi ini, total ada 36 adegan yang diperagakan sesuai keterangan pelaku hingga saksi. Selain itu pembacokan ini direncanakan sehari sebelum kejadian, yang mana sasarannya korban dan selingkuhannya,” kata AKP Didik.

Kedua terdangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal