Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Peristiwa · 3 Agu 2023 18:38 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Toyota Kijang Tersangka Kecelakaan Maut di Purwodadi


					GELAR PERKARA: Satlantas Polres Pasuruan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut di Purwodadi. (Moh. Rois) Perbesar

GELAR PERKARA: Satlantas Polres Pasuruan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut di Purwodadi. (Moh. Rois)

Pasuruan,- Satlantas Polres Pasuruan tetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Surabaya – Malang, tepatnya di jalan raya Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Minggu (26/7/2023) lalu.

Satu orang tersangka itu merupakan sopir Toyota Kijang dengan nomor polisi N-1103-RG bernama Mustofa (33), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Satu orang kami tetap kan tersangka, yaitu sopir Kijang. Dia kami tetapkan tersangka karena lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (3/8/23).

Dijelaskan Bayu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancamna hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelas Bayu.

Sekedar informasi, kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kecelakaan bermula ketika Bus Restu dan Toyota Kijang melaju dari arah Surabaya menuju Malang.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kijang berupaya mendahului bus. Namun sopir bus tidak menyadari sehingga terjadi kecelakaan. Kijang dan bus kemudian oleng dan berpindah ke jalur sebaliknya.

Saat itu, terdapat tiga sepeda motor yang sedang melintas dari arah Malang menuju Surabaya. Bus dan Toyota Kijang lalu menabrak tiga sepeda motor tersebut.

Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor meninggal dunia, yakni M. Abdullah Fatah (23), pelajar asal Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan Fatmah Daniyah Hanum (21), pelajar asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Sementara tiga korban lain mengalami luka-luka. Masing-masing sopir Kijang, Mustofa (33) warga Desa Krajan, Kecamatan Kejayan, beserta penumpangnya, M Samsul Huda (45), asal Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas

16 Juni 2025 - 14:39 WIB

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Renggut Nyawa Ketua PCNU Pamekasan Karena Sopir Tertidur Sesaat

14 Juni 2025 - 15:53 WIB

Innova Zenix Tabrak Truk di Tol Paspro, Ketua PCNU Pamekasan dan Istri Meninggal Dunia

14 Juni 2025 - 11:39 WIB

Jenazah Wanita Tewas Tanpa Busana di Grati Pasuruan Dimakamkan

11 Juni 2025 - 22:28 WIB

Identitas Wanita Tewas di Grati Terungkap, Keluarga Mengaku Sangat Terpukul

11 Juni 2025 - 17:16 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Rumah Warga Grati, Penghuni Rumah Menghilang

10 Juni 2025 - 14:31 WIB

Ada Temuan Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo, Kenai Jip dan Motor

9 Juni 2025 - 18:07 WIB

Korban Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Purwodadi Bertambah, Total Tiga Meninggal Dunia

9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Kecelakaan Maut di Kejayan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tangki

8 Juni 2025 - 13:35 WIB

Trending di Peristiwa