Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Peristiwa · 3 Agu 2023 18:38 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Toyota Kijang Tersangka Kecelakaan Maut di Purwodadi


					GELAR PERKARA: Satlantas Polres Pasuruan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut di Purwodadi. (Moh. Rois) Perbesar

GELAR PERKARA: Satlantas Polres Pasuruan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut di Purwodadi. (Moh. Rois)

Pasuruan,- Satlantas Polres Pasuruan tetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Surabaya – Malang, tepatnya di jalan raya Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Minggu (26/7/2023) lalu.

Satu orang tersangka itu merupakan sopir Toyota Kijang dengan nomor polisi N-1103-RG bernama Mustofa (33), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Satu orang kami tetap kan tersangka, yaitu sopir Kijang. Dia kami tetapkan tersangka karena lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (3/8/23).

Dijelaskan Bayu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancamna hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelas Bayu.

Sekedar informasi, kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kecelakaan bermula ketika Bus Restu dan Toyota Kijang melaju dari arah Surabaya menuju Malang.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kijang berupaya mendahului bus. Namun sopir bus tidak menyadari sehingga terjadi kecelakaan. Kijang dan bus kemudian oleng dan berpindah ke jalur sebaliknya.

Saat itu, terdapat tiga sepeda motor yang sedang melintas dari arah Malang menuju Surabaya. Bus dan Toyota Kijang lalu menabrak tiga sepeda motor tersebut.

Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor meninggal dunia, yakni M. Abdullah Fatah (23), pelajar asal Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan Fatmah Daniyah Hanum (21), pelajar asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Sementara tiga korban lain mengalami luka-luka. Masing-masing sopir Kijang, Mustofa (33) warga Desa Krajan, Kecamatan Kejayan, beserta penumpangnya, M Samsul Huda (45), asal Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

14 September 2025 - 19:36 WIB

Trending di Peristiwa