Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Peristiwa · 3 Agu 2023 18:38 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Toyota Kijang Tersangka Kecelakaan Maut di Purwodadi


					GELAR PERKARA: Satlantas Polres Pasuruan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut di Purwodadi. (Moh. Rois) Perbesar

GELAR PERKARA: Satlantas Polres Pasuruan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut di Purwodadi. (Moh. Rois)

Pasuruan,- Satlantas Polres Pasuruan tetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Surabaya – Malang, tepatnya di jalan raya Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Minggu (26/7/2023) lalu.

Satu orang tersangka itu merupakan sopir Toyota Kijang dengan nomor polisi N-1103-RG bernama Mustofa (33), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Satu orang kami tetap kan tersangka, yaitu sopir Kijang. Dia kami tetapkan tersangka karena lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (3/8/23).

Dijelaskan Bayu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancamna hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelas Bayu.

Sekedar informasi, kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kecelakaan bermula ketika Bus Restu dan Toyota Kijang melaju dari arah Surabaya menuju Malang.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kijang berupaya mendahului bus. Namun sopir bus tidak menyadari sehingga terjadi kecelakaan. Kijang dan bus kemudian oleng dan berpindah ke jalur sebaliknya.

Saat itu, terdapat tiga sepeda motor yang sedang melintas dari arah Malang menuju Surabaya. Bus dan Toyota Kijang lalu menabrak tiga sepeda motor tersebut.

Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor meninggal dunia, yakni M. Abdullah Fatah (23), pelajar asal Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan Fatmah Daniyah Hanum (21), pelajar asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Sementara tiga korban lain mengalami luka-luka. Masing-masing sopir Kijang, Mustofa (33) warga Desa Krajan, Kecamatan Kejayan, beserta penumpangnya, M Samsul Huda (45), asal Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Baru Pandaan Akan Direlokasi

29 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

29 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan

29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar

29 Agustus 2025 - 04:45 WIB

Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

28 Agustus 2025 - 18:33 WIB

DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia

27 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Gudang Mebel di Pasuruan Hangus, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

26 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Bakar-bakar Sampah Hanguskan Kandang, 4 Ekor Kambing Mati Terpanggang

24 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Terlindas Truk Tebu, Pemotor di Jalur Pantura Pajarakan Tewas

24 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Trending di Peristiwa