Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 13:39 WIB

Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi


					Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya berhasil membekuk Sumrawi (49), tersangka otak pelaku pembakaran mobil milik Syaiful Bahri (35) warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Sumrawi warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan keduanya sempat melakukan kerja sama pekerjaan.

“Terkait pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022, pelakunya ada tiga orang yang sudah kami amankan sebelumnya. Dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kami menemukan pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran, yakni saudara S,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pembakaran mobil itu didasari atas dendam Sumrawi kepada korban. Pasalnya, anatara pelaku dan korban, sempat memiliki kerjasama bisnis.

Namun di tengah jalan, korban mengingkari komitmen kerja samanya. Atas hal ini pelaku pun menaruh dendam kepada korban dan merencanakan membakar mobil milik korban.

“Karena dendam, S kemudian meminta bantuan DH yang sudah dikenalnya sejak 2021 untuk memberikan pelajaran dengan membakar mobilnya. DH pun menyanggupi dengan syarat ada imbalan sejumlah uang. Yang diketahui berjumlah Rp8 juta,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, atas perbuatannya, Sumrawi diancam dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, untuk ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pembakaran mobil tersebut pada 6 Mei lalu, ketiganya adalah DH (40) yang berperan sebagai penerima pesanan dan mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut. Kemudian M yang berperan sebagai eksekutor pembakaran. terakhir BU yang berperan membantu dan mensurvei TKP.

DH (40) merupakan warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya menerima upah sebesar Rp8 juta dari Sumrawi.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal