Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 13:39 WIB

Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi


					Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Kotaanyar Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya berhasil membekuk Sumrawi (49), tersangka otak pelaku pembakaran mobil milik Syaiful Bahri (35) warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Sumrawi warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan keduanya sempat melakukan kerja sama pekerjaan.

“Terkait pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022, pelakunya ada tiga orang yang sudah kami amankan sebelumnya. Dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kami menemukan pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran, yakni saudara S,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pembakaran mobil itu didasari atas dendam Sumrawi kepada korban. Pasalnya, anatara pelaku dan korban, sempat memiliki kerjasama bisnis.

Namun di tengah jalan, korban mengingkari komitmen kerja samanya. Atas hal ini pelaku pun menaruh dendam kepada korban dan merencanakan membakar mobil milik korban.

“Karena dendam, S kemudian meminta bantuan DH yang sudah dikenalnya sejak 2021 untuk memberikan pelajaran dengan membakar mobilnya. DH pun menyanggupi dengan syarat ada imbalan sejumlah uang. Yang diketahui berjumlah Rp8 juta,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, atas perbuatannya, Sumrawi diancam dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, untuk ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pembakaran mobil tersebut pada 6 Mei lalu, ketiganya adalah DH (40) yang berperan sebagai penerima pesanan dan mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut. Kemudian M yang berperan sebagai eksekutor pembakaran. terakhir BU yang berperan membantu dan mensurvei TKP.

DH (40) merupakan warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya menerima upah sebesar Rp8 juta dari Sumrawi.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal