Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 20 Mar 2023 15:10 WIB

Jelang Ramadan, MUI Kab. Probolinggo Larang Patrol Sahur


					Jelang Ramadan, MUI Kab. Probolinggo Larang Patrol Sahur. Perbesar

Jelang Ramadan, MUI Kab. Probolinggo Larang Patrol Sahur.

Probolinggo – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1444 H, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat. Tujuannya, agar kaum.muslimin bisa menjalan ibadah dengan tenang dan damai.

“Makmumat ini hari ini akan kami kirim ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Red.) dan juga MUI kecamatan se kabupaten,” kata Sekretaris MUI setempat, Yasin, Senin (20/3/2023).

Dalam maklumat tersebut, terdapat tujuh poin yang dikeluarkan MUI setempat. Pertama, mengajak segenap umat Islam untuk bersama-sama menyambut bulan suci Ramadan 1444 H dengan memperbanyak amal ibadah, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial.

Kedua, mengajak kaum muslimin untuk mensucikan jiwa. Dengan cara meningkatkan berbagai amalan ibadah yang dapat memperkuat Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.

“Ketiga, jauhkan diri dari ucapan, perbuatan, maupun sikap yang dapat merusak nilai-nilai ibadah,” ujarnya.

Poin keempat, MUI mengajak kepada aparat keamanan dan ketertiban agar meningkatkan tugas pengamanan dan ketertiban “Seperti melarang petasan, kenalpot brong, miras, dan takbir keliling,” katanya.

Selain itu, pada poin kelima, MUI mengingatkan agar mengikuti Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan dalam hal jadwal buka puasa, imsak, dan salat fardu kepada kaum muslimin di wilayah Kabupaten Probolinggo Timur. Sedangkan untuk wilayah Probolinggo Barat, diminta mengikuti ketentuan jadwal PCNU Kab. Probolinggo.

Tak kalah penting, pada poin keenam MUI juga meminta kaum muslimin agar saling menjaga ketentraman bulan suci Ramadan. Salah satunya dengan tidak menggunakan pengeras suara luar bagi kegiatan tadarus jika sudah melebihi pukul 22.00 WIB.

“Termasuk tidak melakukan patrol atau pengingat makan sahur sebelum jam 02.30 WIB dini hari,” ucapnya.

Terakhir, MUI mengajak kepada kaum muslimim agar meningkatkan solidaritas sosial dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah serta memperbanyak doa agar rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap dalam rahmat dan perlindungan Allah SWT.

“Semoga ibadah pada bulan suci Ramadan ini dapat berjalan dengan baik,” paparnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial