Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 20 Mar 2023 15:10 WIB

Jelang Ramadan, MUI Kab. Probolinggo Larang Patrol Sahur


					Jelang Ramadan, MUI Kab. Probolinggo Larang Patrol Sahur. Perbesar

Jelang Ramadan, MUI Kab. Probolinggo Larang Patrol Sahur.

Probolinggo – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1444 H, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat. Tujuannya, agar kaum.muslimin bisa menjalan ibadah dengan tenang dan damai.

“Makmumat ini hari ini akan kami kirim ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Red.) dan juga MUI kecamatan se kabupaten,” kata Sekretaris MUI setempat, Yasin, Senin (20/3/2023).

Dalam maklumat tersebut, terdapat tujuh poin yang dikeluarkan MUI setempat. Pertama, mengajak segenap umat Islam untuk bersama-sama menyambut bulan suci Ramadan 1444 H dengan memperbanyak amal ibadah, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial.

Kedua, mengajak kaum muslimin untuk mensucikan jiwa. Dengan cara meningkatkan berbagai amalan ibadah yang dapat memperkuat Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.

“Ketiga, jauhkan diri dari ucapan, perbuatan, maupun sikap yang dapat merusak nilai-nilai ibadah,” ujarnya.

Poin keempat, MUI mengajak kepada aparat keamanan dan ketertiban agar meningkatkan tugas pengamanan dan ketertiban “Seperti melarang petasan, kenalpot brong, miras, dan takbir keliling,” katanya.

Selain itu, pada poin kelima, MUI mengingatkan agar mengikuti Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan dalam hal jadwal buka puasa, imsak, dan salat fardu kepada kaum muslimin di wilayah Kabupaten Probolinggo Timur. Sedangkan untuk wilayah Probolinggo Barat, diminta mengikuti ketentuan jadwal PCNU Kab. Probolinggo.

Tak kalah penting, pada poin keenam MUI juga meminta kaum muslimin agar saling menjaga ketentraman bulan suci Ramadan. Salah satunya dengan tidak menggunakan pengeras suara luar bagi kegiatan tadarus jika sudah melebihi pukul 22.00 WIB.

“Termasuk tidak melakukan patrol atau pengingat makan sahur sebelum jam 02.30 WIB dini hari,” ucapnya.

Terakhir, MUI mengajak kepada kaum muslimim agar meningkatkan solidaritas sosial dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah serta memperbanyak doa agar rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap dalam rahmat dan perlindungan Allah SWT.

“Semoga ibadah pada bulan suci Ramadan ini dapat berjalan dengan baik,” paparnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial