Probolinggo – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo mengimbau agar pelaku usaha makanan untuk mengurus sertifikasi halal. Hal itu demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak berbelanja menu buka puasa atau pun sahur.
Kepala Kantor Kemenag, Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, imbauan tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
“Ayo ciptakan suasana Ramadan yang kondusif, salah satunya dengan menjual makanan dan minuman yang halal,” katanya, Senin (14/3/2023).
Kemenag akan mengajak Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo termasuk dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memantau makanan dan minuman yang dijual pada Ramadan nanti.
“Kami akan turun langsung, seperti ke penjual-penjual takjil untuk memastikan makanan yang dijual itu halal,” katanya.
Bahtiar menambahkan, pada kesempatan terjun ke lapangan pihaknya juga akan mengajak para pedagang yang belum memiliki sertifikasi halal untuk langsung mendaftar.
“Yang belum, nanti kami minta untuk langsung melakukan pendaftaran. Kalau sudah tersertifikasi halal kan enak, pembeli tidak ragu lagi untuk mengonsumsi barangnya,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.