Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2023 17:06 WIB

Sempat Kabur, Dua Pelaku Pembacokan di Jalan Supriadi Dibekuk


					Foto 2 pelaku pembacokan usai ditangkap Perbesar

Foto 2 pelaku pembacokan usai ditangkap

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku pembacokan di Jalan Supriadi, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah sempat kabur dan menghilang.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, dua pelaku ini BB (20), dan FRG (21), keduanya warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengejaran, dan barulah pada Selasa (7/03/2023), dua pelaku ini ditangkap,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pembacokan terhadap terhadap dua korban, Muhammad Fandi Hardansyah (20), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, dan Muhammad Raja (20), warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, pelaku mengaku tidak ada motif khusus, hanya spontan.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni, sebuah clurit, serta sebuah motor Honda Vario warna hitam, yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pembacokan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan terjadi di Jalan Supriadi, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, pada Minggu (5/03/2023) sekitar pukul 03.30. Dua dari enam pemuda yang sedang buang air kecil saat hendak pulang, berkelahi dengan tiga pemuda lainnya.

Sebelum dua korban dibacok, korban dan teman-temannya sempat cekcok mulut dilanjutkan berkelahi dengan kelompok pelaku. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal