Menu

Mode Gelap
Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan

Pemerintahan · 26 Feb 2023 17:21 WIB

Berlaku Besok, SE HET Gabah dan Beras Bapanas Dikeluhkan Petani


					Sejumlah petani sedang memanen padi. Perbesar

Sejumlah petani sedang memanen padi.

Probolinggo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Tujuannya, untuk mengendalikan laju harga beras yang saat ini di sejumlah daerah dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Probolinggo, Yahyadi. Ia mengatakan, SE tersebut akan berlaku terhitung mulai Senin (27/2/2023) besok.

Dalam SE tersebut, HET Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram (kg). Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg.

Sedangkan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Dengan harga tersebut, terdapat perbedaan HET dengan sebelumnya.

“Sebelumnya, sesuai dengan SE Permendag Nomor 24 Tahun 2020, GKP itu Rp4.200 per kilogram, GKG Rp4.250 per kilogram. Sedangkan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram,” katanya, Minggu (26/2/2023).

Yahayadi menilai, SE tersebut akan berdampak terhadap sejumlah sektor, utamanya pada petani langsung. Sebab, harga GKP meski naik dibandingkan sebelumnya, namun masih di bawah harga pasaran.

“Jika melihat harga, di Probolinggo GKP saat ini masih di atas Rp5 ribu per kilogramnya. Tentu ini akan menimbulkan persoalan,” katanya.

Sementara itu, Fatimah (55), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton mengaku, kurang sependapat dengan HET dari SE tersebut. Menurutnya, sudah sewajarnya HET GKP berada di batas Rp5 ribu per kg. Pasalnya, biaya perawatan saat ini jauh lebih mahal setelah naiknya harga pupuk.

“Pupuk sekarang sulit, kalaupun ada harganya mahal. Apalagi pupuk ZA sekarang sudah tidak ada subsidinya,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

19 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan

18 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang

17 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Pemkab Lumajang Anggarkan Rp13 Miliar untuk Pengadaan 30 Ambulans Desa Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1883 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Dicoret

14 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Trending di Pemerintahan