Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Hukum & Kriminal · 20 Feb 2023 22:11 WIB

Agus Cukil, Ketua LSM yang Terjerat Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun


					SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

SIDANG: Suasana sidang lanjutan Agus Cukil di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kab. Probolinggo. (foto: Ainul Jannah).

Kraksaan,- Agus Jalaluddin (44) alias Agus Cukil, terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Hal itu merujuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang yang digelar, Senin (20/2/23).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Widhi Jatmiko menilai Agus Cukil melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada majelis hakim, JPU meminta pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan subsider 6 bulan penjara.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kraksaan Mashuda mengatakan, atas tuntutan itu pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa (21/2/23) mendatang.

“Saya mohon maaf karena tidak bisa menyebutkan pledoi yang akan saya ajukan. Intinya kami akan mengajukannya besok sekaligus pembacaan pledoy akan dilakukan besok,” kata Mashuda.

Menurut Mashuda, ada beberapa hal dari terdakwa yang dinilai memberatkan oleh JPU. Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika dan obat gelap, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa, dan terdakwa susah pernah dihukum sebelumnya.

“Sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan terdakwa mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Mashuda memprediksi, persidangan pembacaan putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/23) mendatang. “Insyaallah Kamis lusw sidang putusannya,” ungkap dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal