Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2023 20:10 WIB

Akhirnya, Kasus Sabu yang menjerat Ketua LSM Disidangkan. 


					SIDANG: Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa Agus Cukil di PN Kraksaan. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

SIDANG: Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa Agus Cukil di PN Kraksaan. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Kasus hukum yang menjerat Agus Cukil alias Agus Jalaluddin (44) warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, memasuki persidangan. Sidang perkara penyalahgunaan sabu itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mashuda mengatakan, persidangan terdakwa sudah dimulai sejak Senin (13/2/23) lalu. Kemudian dilanjut pada Kamis (16/2/23) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sidangnya sudah mulai Senin itu, dan sekarang ini sidang pemeriksaan saksi-saksi,” kata Mashuda saat dimintai keterangan.

Pasca sidang hari ini, imbuh Mashuda, sidang selanjutnya akan digelar Senin (20/2/23) mendatang, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

“Hari Senin besok baru sidang tuntutan. Untuk hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan, sedangkan terdakwa berada di dalam Rutan Kraksaan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Cukil, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Selasa (27/9/22) lalu.

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal