Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Pemerintahan · 11 Feb 2023 19:13 WIB

Lima Hari Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polisi Jaring 793 Pelanggar


					LANGGAR LALIN: Anggota Polres Probolinggo saat memergoki pengendara yang melanggar lalulintas. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

LANGGAR LALIN: Anggota Polres Probolinggo saat memergoki pengendara yang melanggar lalulintas. (foto: Ainul Jannah)

Pajarakan,- Satlantas Polres Probolinggo menggelar Operasi Keselamatan Semeru, sejak Selasa (7/2/23) lalu. Hasilnya, ratusan pelanggar lalulintas terjaring.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 mengedepankan edukasi dan penindakan simpatik berupa teguran. Dengan demikian, maka hanya pelanggaran menonjol saja yang ditindak.

“Operasi sudah berjalan selama lima hari. Banyak pelanggar lalu lintas yang kami temukan saat operasi,” kata Sapari, Sabtu (11/2/23).

Berdasarkan data Satlantas Polres Probolinggo, selama 5 hari operasi Keselamatan Semeru 2023, terjaring 793 pelanggar. Sebanyak 12 kendaraan ditindak sebab membahayakan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan lakalantas.

Menurut Sapari, 12 pelanggar lalulintas itu dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara 781 pelanggar lainnya hanya mendapatkan teguran.

“Mayoritas memang edukasi dan teguran. Jadi hanya beberapa saja yang ditindak oleh mobil incar atau mobile ETLE,” ujar dia.

Operasi Keselamatan Semeru 2023, lanjut Sapari, dilaksanakan selama dua pekan. Terhitung mulai Selasa (7/2/23) lalu hingga Senin (20/2/23) mendatang.

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini. Meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian untuk pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

“Dalam operasi ini kami selalu mengedepankan upaya edukatif, dan preventif. Harapannya, operasi ini mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas pada masyarakat,” pungkas Sapari.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

250 Dapur Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Pemkab Jember Genjot Produktivitas Sapi

28 Juli 2025 - 17:51 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Jalan Tol Jember – Situbondo Segera Dibangun, Ditargetkan Rampung dalam Lima Tahun

28 Juli 2025 - 15:23 WIB

Trending di Pemerintahan