Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2023 17:42 WIB

Dibandari Tetangga, Pria di Maron jadi Pengedar Koplo


					TERTANGKAP: Ribut Hariadi saat diinterogasi anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo (foto: Satresnaroba Polrres Probolinggo). Perbesar

TERTANGKAP: Ribut Hariadi saat diinterogasi anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo (foto: Satresnaroba Polrres Probolinggo).

Maron,- Meski dilarang, namun bisnis narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), justru kian subur. Pihak berwajib pun dipaksa bekerja keras untuk mengungkap peredaran bisnis haram ini.

Terbaru, polisi menangkap Ribut Hariadi (33), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap lantaran tertangkap tangan mengedarkan okerbaya jenis pil koplo.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jum’at (3/2/23) petang. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan sehingga memudahkan petugas meringkusnya.

Setelah petugas menggeledah pakaian dan rumah tersangka, akhirnya ditemukan paket pil koplo yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, kami langsung menuju rumah tersangka. Saat penggeledahan, kami menemukan pil koplo yang disembunyikan di dalam lemari bajunya,” kata Jayadi, Sabtu (4/2/23).

Jayadi mengatakan, dalam ungkap kasus ini pihaknya menyita pil koplo jenis trex sebanyak 2.812 butir. Tersangak mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R-B, yang tak lain merupakan tetangganya.

“Kami amankan tersangka beserta barang buktinya ke Polres Prrobolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tentunya kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran pil koplo agar tidak menjadi penyakit masyarakat,” ungkapnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal