Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2023 17:42 WIB

Dibandari Tetangga, Pria di Maron jadi Pengedar Koplo


					TERTANGKAP: Ribut Hariadi saat diinterogasi anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo (foto: Satresnaroba Polrres Probolinggo). Perbesar

TERTANGKAP: Ribut Hariadi saat diinterogasi anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo (foto: Satresnaroba Polrres Probolinggo).

Maron,- Meski dilarang, namun bisnis narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), justru kian subur. Pihak berwajib pun dipaksa bekerja keras untuk mengungkap peredaran bisnis haram ini.

Terbaru, polisi menangkap Ribut Hariadi (33), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap lantaran tertangkap tangan mengedarkan okerbaya jenis pil koplo.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jum’at (3/2/23) petang. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan sehingga memudahkan petugas meringkusnya.

Setelah petugas menggeledah pakaian dan rumah tersangka, akhirnya ditemukan paket pil koplo yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, kami langsung menuju rumah tersangka. Saat penggeledahan, kami menemukan pil koplo yang disembunyikan di dalam lemari bajunya,” kata Jayadi, Sabtu (4/2/23).

Jayadi mengatakan, dalam ungkap kasus ini pihaknya menyita pil koplo jenis trex sebanyak 2.812 butir. Tersangak mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R-B, yang tak lain merupakan tetangganya.

“Kami amankan tersangka beserta barang buktinya ke Polres Prrobolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tentunya kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran pil koplo agar tidak menjadi penyakit masyarakat,” ungkapnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal