Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2023 17:42 WIB

Dibandari Tetangga, Pria di Maron jadi Pengedar Koplo


					TERTANGKAP: Ribut Hariadi saat diinterogasi anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo (foto: Satresnaroba Polrres Probolinggo). Perbesar

TERTANGKAP: Ribut Hariadi saat diinterogasi anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo (foto: Satresnaroba Polrres Probolinggo).

Maron,- Meski dilarang, namun bisnis narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), justru kian subur. Pihak berwajib pun dipaksa bekerja keras untuk mengungkap peredaran bisnis haram ini.

Terbaru, polisi menangkap Ribut Hariadi (33), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap lantaran tertangkap tangan mengedarkan okerbaya jenis pil koplo.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jum’at (3/2/23) petang. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan sehingga memudahkan petugas meringkusnya.

Setelah petugas menggeledah pakaian dan rumah tersangka, akhirnya ditemukan paket pil koplo yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, kami langsung menuju rumah tersangka. Saat penggeledahan, kami menemukan pil koplo yang disembunyikan di dalam lemari bajunya,” kata Jayadi, Sabtu (4/2/23).

Jayadi mengatakan, dalam ungkap kasus ini pihaknya menyita pil koplo jenis trex sebanyak 2.812 butir. Tersangak mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R-B, yang tak lain merupakan tetangganya.

“Kami amankan tersangka beserta barang buktinya ke Polres Prrobolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tentunya kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran pil koplo agar tidak menjadi penyakit masyarakat,” ungkapnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal