Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Pemerintahan · 25 Jan 2023 22:39 WIB

Kurang Dinafkahi, Belasan PNS di Lumajang Pilih Cerai 


					Ilustrasi keretakan rumah tangga. Perbesar

Ilustrasi keretakan rumah tangga.

Lumajang,- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Choirul Mas’udin menyebut, tahun lalu jumlah izin cerai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, ada 23 pengajuan izin cerai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sedangkan untuk tahun 2022 turun jadi 18 PNS yang cerai. Jadi sudah mengalami pengurangan dari tahun yang sebelumnya,” kata Mas’udin, Rabu (24/1/2023).

Mas’udin menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat pasangan suami istri (pasutri) memilih pisah. Paling banyak karena masalah nafkah atau uang yang diberikan suami.

Sementara, masalah pisah rumah ada tujuh kasus. Lalu alasan perselingkuhan dengan dua kasus. Terkecil, alasan perbedaan pendapat berjumlah satu kasus perceraian.

Mas’udin menyampaikan, PNS suami/istri memang diperbolehkan cerai asal memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak sesuai alasan di PP Nomor 45 Tahun 1990, maka kami menolaknya. Tetapi, sebenarnya sejak awal saat ada permintaan izin cerai, kami akan mempelajari alasannya. Kami akan usahakan agar keduanya mempertahankan pernikahannya,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Mas’udin, izin itu tidak selalu diberikan. Dalam hal ini, pihaknya dengan tegas dan teliti memutuskan, termasuk melakukan pemeriksaan PNS yang mengajukan cerai.

“Semua pengajuan itu melalui BKD, baik penggugat maupun tergugat. Tentu proses awalnya melalui pimpinan tertinggi di masing-masing OPD. Baru jika hal itu tidak mempan, diproses di tingkat selanjutnya,” terangnya.

Pihaknya bersama inspektorat memeriksa alasan perceraian, termasuk meminta keterangan kedua pihak. “Selanjutnya, dilakukan mediasi agar perceraian bisa dipikirkan kembali sebelum masuk ke Pengadilan Agama,” ia memungkasi.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan