Menu

Mode Gelap
Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

Pemerintahan · 25 Jan 2023 22:39 WIB

Kurang Dinafkahi, Belasan PNS di Lumajang Pilih Cerai 


					Ilustrasi keretakan rumah tangga. Perbesar

Ilustrasi keretakan rumah tangga.

Lumajang,- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Choirul Mas’udin menyebut, tahun lalu jumlah izin cerai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, ada 23 pengajuan izin cerai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sedangkan untuk tahun 2022 turun jadi 18 PNS yang cerai. Jadi sudah mengalami pengurangan dari tahun yang sebelumnya,” kata Mas’udin, Rabu (24/1/2023).

Mas’udin menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat pasangan suami istri (pasutri) memilih pisah. Paling banyak karena masalah nafkah atau uang yang diberikan suami.

Sementara, masalah pisah rumah ada tujuh kasus. Lalu alasan perselingkuhan dengan dua kasus. Terkecil, alasan perbedaan pendapat berjumlah satu kasus perceraian.

Mas’udin menyampaikan, PNS suami/istri memang diperbolehkan cerai asal memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak sesuai alasan di PP Nomor 45 Tahun 1990, maka kami menolaknya. Tetapi, sebenarnya sejak awal saat ada permintaan izin cerai, kami akan mempelajari alasannya. Kami akan usahakan agar keduanya mempertahankan pernikahannya,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Mas’udin, izin itu tidak selalu diberikan. Dalam hal ini, pihaknya dengan tegas dan teliti memutuskan, termasuk melakukan pemeriksaan PNS yang mengajukan cerai.

“Semua pengajuan itu melalui BKD, baik penggugat maupun tergugat. Tentu proses awalnya melalui pimpinan tertinggi di masing-masing OPD. Baru jika hal itu tidak mempan, diproses di tingkat selanjutnya,” terangnya.

Pihaknya bersama inspektorat memeriksa alasan perceraian, termasuk meminta keterangan kedua pihak. “Selanjutnya, dilakukan mediasi agar perceraian bisa dipikirkan kembali sebelum masuk ke Pengadilan Agama,” ia memungkasi.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Trending di Pemerintahan