Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 25 Jan 2023 22:39 WIB

Kurang Dinafkahi, Belasan PNS di Lumajang Pilih Cerai 


					Ilustrasi keretakan rumah tangga. Perbesar

Ilustrasi keretakan rumah tangga.

Lumajang,- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Choirul Mas’udin menyebut, tahun lalu jumlah izin cerai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, ada 23 pengajuan izin cerai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sedangkan untuk tahun 2022 turun jadi 18 PNS yang cerai. Jadi sudah mengalami pengurangan dari tahun yang sebelumnya,” kata Mas’udin, Rabu (24/1/2023).

Mas’udin menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat pasangan suami istri (pasutri) memilih pisah. Paling banyak karena masalah nafkah atau uang yang diberikan suami.

Sementara, masalah pisah rumah ada tujuh kasus. Lalu alasan perselingkuhan dengan dua kasus. Terkecil, alasan perbedaan pendapat berjumlah satu kasus perceraian.

Mas’udin menyampaikan, PNS suami/istri memang diperbolehkan cerai asal memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak sesuai alasan di PP Nomor 45 Tahun 1990, maka kami menolaknya. Tetapi, sebenarnya sejak awal saat ada permintaan izin cerai, kami akan mempelajari alasannya. Kami akan usahakan agar keduanya mempertahankan pernikahannya,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Mas’udin, izin itu tidak selalu diberikan. Dalam hal ini, pihaknya dengan tegas dan teliti memutuskan, termasuk melakukan pemeriksaan PNS yang mengajukan cerai.

“Semua pengajuan itu melalui BKD, baik penggugat maupun tergugat. Tentu proses awalnya melalui pimpinan tertinggi di masing-masing OPD. Baru jika hal itu tidak mempan, diproses di tingkat selanjutnya,” terangnya.

Pihaknya bersama inspektorat memeriksa alasan perceraian, termasuk meminta keterangan kedua pihak. “Selanjutnya, dilakukan mediasi agar perceraian bisa dipikirkan kembali sebelum masuk ke Pengadilan Agama,” ia memungkasi.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan