Ilustrasi keretakan rumah tangga.

Kurang Dinafkahi, Belasan PNS di Lumajang Pilih Cerai 

Lumajang,- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Choirul Mas’udin menyebut, tahun lalu jumlah izin cerai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, ada 23 pengajuan izin cerai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sedangkan untuk tahun 2022 turun jadi 18 PNS yang cerai. Jadi sudah mengalami pengurangan dari tahun yang sebelumnya,” kata Mas’udin, Rabu (24/1/2023).

Mas’udin menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat pasangan suami istri (pasutri) memilih pisah. Paling banyak karena masalah nafkah atau uang yang diberikan suami.

Sementara, masalah pisah rumah ada tujuh kasus. Lalu alasan perselingkuhan dengan dua kasus. Terkecil, alasan perbedaan pendapat berjumlah satu kasus perceraian.

Mas’udin menyampaikan, PNS suami/istri memang diperbolehkan cerai asal memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak sesuai alasan di PP Nomor 45 Tahun 1990, maka kami menolaknya. Tetapi, sebenarnya sejak awal saat ada permintaan izin cerai, kami akan mempelajari alasannya. Kami akan usahakan agar keduanya mempertahankan pernikahannya,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Mas’udin, izin itu tidak selalu diberikan. Dalam hal ini, pihaknya dengan tegas dan teliti memutuskan, termasuk melakukan pemeriksaan PNS yang mengajukan cerai.

“Semua pengajuan itu melalui BKD, baik penggugat maupun tergugat. Tentu proses awalnya melalui pimpinan tertinggi di masing-masing OPD. Baru jika hal itu tidak mempan, diproses di tingkat selanjutnya,” terangnya.

Pihaknya bersama inspektorat memeriksa alasan perceraian, termasuk meminta keterangan kedua pihak. “Selanjutnya, dilakukan mediasi agar perceraian bisa dipikirkan kembali sebelum masuk ke Pengadilan Agama,” ia memungkasi.(*) 

Baca Juga  Pasar Winongan Bakal Direvitalisasi, Sedot Anggaran Rp 3,7 M

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Videotron Alun-alun Kraksaan akan Diganti, Pemkab Probolinggo Rogoh Rp2 M

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana mengganti videotron di Alun-alun Kraksaan. Pasalnya, videotron tersebut sudah …