Menu

Mode Gelap
Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

Berita Pantura · 20 Des 2022 16:50 WIB

Jelang Nataru, Angkutan Barang di Lumajang Dibatasi, ini Ketentuannya


					Jelang Nataru, Angkutan Barang di Lumajang Dibatasi, ini Ketentuannya Perbesar

Lumajang,- Angkutan barang di Kabupaten Lumajang bakal dibatasi pergerakannya saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Terutama untuk truk-truk besar yang mau melewati jalan non tol Probolinggo-Lumajang-Jember.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha menjelaskan, angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

“Rinciannya, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Nugraha, Selasa (20/12/2022),

Untuk tahap pertama libur natal, lanjutnya, arus mudik diberlakukan pada tanggal 22-24 Desember 2022. Sedangkan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022 mulai pukul 05.00 WIB, sampai dengan 22.00 WIB.

“Tahap kedua tahun baru 2023 arus mudik mulai hari Jum’at 30 Desember sampai dengan Sabtu 31 Desember 2022, sedangkan arus balik hari Minggu 01 Januari 2023 sampai Senin 2 Januari 2023,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Yudha, bahwa pengaturan dilakukan dalam menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan yang terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak maupun gas, ekspor & impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, uang dan sembako.

“Itu harus dilengkapi dengan dokumen surat muatan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama serta alamat pemilik barang dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian petugas,” papar Nugraha.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan selama liburan Natal dan Tahun Baru di 4 titik. “Yakini Wates Wetan Ranuyoso, Sukosari Jatiroto, Pasar Baru Lumajang dan Simpang 3 Candipuro,” tutupnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Trending di Advertorial