Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 19 Des 2022 19:49 WIB

Miris! Bos Tambang Ilegal Gempol Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


					Miris! Bos Tambang Ilegal Gempol Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Perbesar

Pasuruan,- Andreas Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/12/2022) siang.

Dalam sidang ini, bos tambang ilegal dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Andreas ditengarai telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim akhirnya menjatuhinya vonis bersalah.

Andreas divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sebelumnya menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp75 milyar.

Dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa, JPU Kejari Bangil mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Terhadap putusan ini JPU pikir-pikir. Nanti kita akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu apakah nanti akan melakukan banding atau menerima putusan ini,” kata Kasi Intel Kejaei Bangil, Jemmy Sandra.

Seperti yang diberitakan, kasus yang melilit Andreas, berlangsung sejak Maret 2021. Ilegal mining itu menguap setelah Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga penangkapan atas dugaan penambangan liar yang memicu kerusakan lingkungan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Oleh penyidik Polri, Andreas disangkakan telah melakukan pengerusakan lingkungan dan penambangan liar. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian akhirnya menjerat Andreas ke ranah hukum.

Andreas sudah dituntut oleh JPU Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar dalam sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dilayangkan, lantaran ia dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP.

Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan juga pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal