Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 15 Des 2022 20:36 WIB

Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara 


					Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara  Perbesar

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp33 juta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Uang tersebut merupakan uang sitaan hasil korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, mantan anggota dewan yang terjerat kasus hukum adalah Ahsan, mantan dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terjerat kasus korupsi bantuan mesin penggiling padi melalui progam Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), senilai Rp110,5 juta.

Korupsi yang dilakukan Ahsan terjadi pada tahun 2014 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala sekolah di salah satu yayasan yang ada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, pengambilan uang tunai sebanyak Rp 33 juta tersebut, dilakukan Rabu (14/12/22) kemarin.

Uang diambil pihak Kejari ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022. Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa, uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara.

“Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jendral Kementan RI, bapak Aris Sampurno,” terangnya, Kamis (15/12/22).

David menjamin, uang bantuan yang dikirim oleh Kementerian Pertanian RI itu tidak digunakan untuk membeli mesin penggiling padi. Akan tetapi, dalam lampiran surat pertanggung jawaban (LPJ) terdapat foto mesin penggiling padi.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata foto mesin penggiling padi yang dilaporkan Ahsan di LPJ, diketahui merupakan mesin milik tetangganya.

“Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberi putusan 1 tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan,” paparnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal