Menu

Mode Gelap
Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 15 Des 2022 20:36 WIB

Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara 


					Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara  Perbesar

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp33 juta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Uang tersebut merupakan uang sitaan hasil korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, mantan anggota dewan yang terjerat kasus hukum adalah Ahsan, mantan dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terjerat kasus korupsi bantuan mesin penggiling padi melalui progam Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), senilai Rp110,5 juta.

Korupsi yang dilakukan Ahsan terjadi pada tahun 2014 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala sekolah di salah satu yayasan yang ada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, pengambilan uang tunai sebanyak Rp 33 juta tersebut, dilakukan Rabu (14/12/22) kemarin.

Uang diambil pihak Kejari ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022. Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa, uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara.

“Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jendral Kementan RI, bapak Aris Sampurno,” terangnya, Kamis (15/12/22).

David menjamin, uang bantuan yang dikirim oleh Kementerian Pertanian RI itu tidak digunakan untuk membeli mesin penggiling padi. Akan tetapi, dalam lampiran surat pertanggung jawaban (LPJ) terdapat foto mesin penggiling padi.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata foto mesin penggiling padi yang dilaporkan Ahsan di LPJ, diketahui merupakan mesin milik tetangganya.

“Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberi putusan 1 tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan,” paparnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal