Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 15 Des 2022 20:36 WIB

Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara 


					Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara  Perbesar

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp33 juta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Uang tersebut merupakan uang sitaan hasil korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, mantan anggota dewan yang terjerat kasus hukum adalah Ahsan, mantan dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terjerat kasus korupsi bantuan mesin penggiling padi melalui progam Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), senilai Rp110,5 juta.

Korupsi yang dilakukan Ahsan terjadi pada tahun 2014 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala sekolah di salah satu yayasan yang ada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, pengambilan uang tunai sebanyak Rp 33 juta tersebut, dilakukan Rabu (14/12/22) kemarin.

Uang diambil pihak Kejari ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022. Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa, uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara.

“Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jendral Kementan RI, bapak Aris Sampurno,” terangnya, Kamis (15/12/22).

David menjamin, uang bantuan yang dikirim oleh Kementerian Pertanian RI itu tidak digunakan untuk membeli mesin penggiling padi. Akan tetapi, dalam lampiran surat pertanggung jawaban (LPJ) terdapat foto mesin penggiling padi.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata foto mesin penggiling padi yang dilaporkan Ahsan di LPJ, diketahui merupakan mesin milik tetangganya.

“Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberi putusan 1 tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan,” paparnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal