Menu

Mode Gelap
Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah

Berita Pantura · 2 Des 2022 16:54 WIB

Libur Nataru, 636 Tiket KA Terjual di Stasiun Probolinggo


					Libur Nataru, 636 Tiket KA Terjual di Stasiun Probolinggo Perbesar

Probolinggo – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menjual tiket untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sampai saat ini, Stasiun Probolinggo telah menjual 636 tiket dan penjualan tiket tersebut akan terus bertambah.

Manager Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki mengatakan, penjualan tiket KA untuk libur Nataru sudah dibuka sejak Senin (7/11/2022). Di Stasiun Probolinggo sendiri hingga Kamis (1/12/2022) sudah terjual 636 tiket.

“Jumlah penjualan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Probolinggo belum begitu melonjak signifikan atau setara 0,45% dari total tiket KA jarak jauh yang disediakan yakni 141.288 tiket,” ujarnya.

Azhar menyebut, tiket yang sudah terjual itu merupakan tujuan favorit penumpang saat libur Nataru yakni Yogyakarta, Banyuwangi, Surabaya, dan Jember. Selain itu, rata-rata calon penumpang yang sudah memesan tiket ini untuk keberangkatan tanggal 25 Desember 2022.

Untuk pemesanan dan pembelian tiket Nataru bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Acces atau melalui loket di stasiun dengan melakukan pembelian go show atau tiga jam sebelum keberangkatan.

“Untuk okupansi, 130 tempat duduk sudah dipesan. Terdiri dari KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan, KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya, KA Probowangi relasi Surabaya – Ketapang, dan KA Ranggajati relasi Jember – Cirebon,” ujarnya.

PT. KAI masih menerapkan aturan atau syarat sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, bagi penumpang kereta api, di mana penumpang di atas 18 tahun wajib vaksin boostern dan penumpang usia 6-17 tahun wajib vaksinasi kedua. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura