Hore! KPU Kab. Probolinggo Buka Pendaftaran PPK

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi memulai tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak Minggu (20/11/2022) kemarin. Tahapan pendaftaran PPK ini akan berlangsung sampai Selasa (29/11/2022) depan.

Dalam penjaringan badan adhoc tersebut, setiap harinya masyarakat bisa mendaftar sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaftarannya melalui aplikasi yang sudah disiapkan, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Untuk mendaftar di Siakba ini, pendaftar harus memasukkan beberapa berkas yang menjadi persyaratan.

Nanti ketika persyaratannya sudah terpenuhi, pendaftar akan mendapatkan surat tanda terima pendaftaran di dalam aplikasi tersebut. Setelah mendapatkan tanda terima itu, pendaftar harus menyerahkan berkas hard copy ke KPU setempat.

“Setelah dari Siakba, akan ada surat tanda terima. Surat tanda terima ini nanti bersama berkas persyaratannya disetorkan ke meja pendaftaran yang ada di kantor KPU,” kata Komisioner KPU setempat Aliwafa, Senin (21/11/2022).

Ia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar di antaranya, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

“Surat keterangan jasmani dan rohani harus meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Kalau yang bebas narkotika dibuktikan dengan surat pernyataan yang bermaterai,” lanjutnya.

Selain beberapa syarat tersebut, Ali menjelaskan masih terdapat beberapa dokumen lainnya yang harus dilengkapi oleh pendaftar. Seperti surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi.

Selain itu, pendaftar juga harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, tidak menjadi tim kampanye, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

Baca Juga  KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini

Selanjutnya ada juga surat pernyataan kemampuan serta kecakapan dalam membaca, menulis, berhitung, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Tak lupa, peserta juga harus menyertakan riwayat hidup, dan foko ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

“Identitas diri juga perlu, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektonik atau e-KTP dan juga fotokopi ijazah terakhir,” terangnya.

Ali melanjutkan, dalam masa pendaftaran ini, pihaknya siap untuk menerima berapapun jumlah pendaftar. Sebab, dalam satu kecamatan, pihaknya nanti akan menetapkan lima orang pendaftar sebagai PPK atau anggota badan adhoc KPU.

“Saat ini pendaftaran untuk yang PPK. Untuk yang PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red.) pendaftarannya dimulai tanggal 18-27 Desember nanti,” ujarnya. (Adv)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan …