Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Politik Dan Pemerintahan · 29 Sep 2022 18:22 WIB

DPRD Sepakat Bentuk Perda Bosda Madin


					DPRD Sepakat Bentuk Perda Bosda Madin Perbesar

Kraksaan – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Agama Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (29/9/2022). Kemenag menuntut agar DPRD untuk segera membuat Peraturan Daerah (DPRD) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin).

Dalam audiensi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Kemenag juga mengajak sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menyampaikan harapannya akan pentingnya perda tersebut.

“Karena pendidikan diniyah yang dipelopori oleh pondok pesantren merupakan sistem pendidikan pertama yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Kepala Kantor Kemenag setempat, Akhmad Sruji Bahtiar.

Selain itu, pendidikan madrasah diniyah juga merupakan pelopor untuk menyelamatkan moral anak bangsa. Sehingga, pihaknya menilai sangat penting untuk segera dibuatkan perda tersebut agar kesejahteraan pendidikan di madin lebih terjamin.

“Di Jawa Timur yang tidak punya itu tinggal enam daerah, termasuk Probolinggo. Dan Probolinggo menjadi satu-satunya di tapal kuda (Pasuruan, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi, Red.) yang tidak punya perda madin. Sehingga sudah saatnya untuk dibuatkan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, aspirasi terkait perda tersebut sudah ditampungnya. Bahkan, para pimpinan DPRD sudah sepakat untuk membuatkan perda madin, mengingat besarnya peran pesantren dengan madrasah diniyahnya dalam membangun moral penerus bangsa.

“Ini akan menjadi perda prioritas yang akan kami bahas pada 2023. Tapi kami perlu duduk bareng bersama sejumlah stakeholder untuk merumuskan naskkah akademisnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sugiyanto mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan eksekutif untuk membahas perda madin. Sehingga perda Bosda Madin ini bisa menjadi skala prioritas pada tahun 2023.

“Penganggaran pembuatan perdanya akan dari dewan jika OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) tidak bisa, nanti bisa melalui perda inisiatif,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan