Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Pemerintahan · 28 Sep 2022 20:49 WIB

Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo 


					Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo  Perbesar

Kraksaan,- Para penyandang disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Penilaian ini disampaikan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Porbolinggo.

Ketua Dewan Peng Cabang (DPC) Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma mengatakan, banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo yang tidak terserap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Probolinggo.

“Sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar (UUD, red), bahwa kami kelompok difabel, ada dua persen yang harus diterima menjadi ASN atau PNS. Kalau di swasta, satu persen dari seluruh total pegawai yang ada,” ujar Rizky, Rabu (28/9/22).

Rizky menambahkan, ia dan anggotanya di Pertuni harus mondar-mandir agar bisa bekerja di perusahaan dan sektor industri lainnya di Kabupaten Probolinggo. Itu pun, tidak banyak yang terserap.

“Teman-teman kita itu rela pergi keluar kota untuk mencari pekerjaan atau mencari nafkah. Contohnya teman teman kita di Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, diterima dengan baik, tapi kenapa kita di industri sekitar kita sendiri tidak bisa seperti itu,” keluhnya.

“Kurang lebih dari 8.000 penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo mungkin tidak kurang dari 100 orang yang bekerja di luar kota,” imbuh Rizky.

Atas dasar itulah, ia teman-temannya kemudian audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Senin (26/9/22) lalu. Tujuannya, agar mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat normal lainnya.

“Ya itu tadi, karena fungsi dari Perda (Peraturan Daerah, red)!untuk melindung dan menegakkan hak yang seharusnya kami dapatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, masukan para penyandang disabilitas tersebut secepatnya akan dituangkan dalam bentuk Perda yang diharapkan bisa segera diberlakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan komisi empat dan dinas terkait. Kita juga harus cepat namun tidak menyalahi koridor penyusunan perda ini. Kita memang perlu perda terkait penyandang disabilitas, karena kelompok ini bukan hanya karena dari lahir, orang biasa pun juga akan menjadi disabilitas,” ungkapnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan