Januari-September, Terjadi 11.057 Pelanggaran Lalin di Lumajang

Lumajang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menangani 11.057 kasus pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya selama Januari-September 2022.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, dari ribuan yang terjadi pelanggaran selama sembilan bulan terakhir terdapat 7.872 pelanggaran.

“Selain pelanggarannya mencapai 7.872 pelanggaran, masih terdapat 3.185 yang mendapatkan teguran,” kata Putri (20/9/2022).

Menurutnya, kasus ini jauh lebih tinggi daripada tahun 2021 laku. Sebab, pada tahun lalu masyarakat masih memilih berdiam di rumah daripada keluar rumah, karena masih dalam andemi Covid-19.

“Sekarang kan Covid sudah mulai melandai jadi masyarakat memanfaatkan momen ini untuk beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai, seringnya terjadi pelanggaran yang terjadi di antaranya, di Lampu Merah ST, Lampu Merah Wonorejo, Lampu Merah Sukodono, Perempatan Adipura, Lampu Merah Toga dan Lampu Merah Klojen.

Sementara untuk kasus kecelakaan, lanjut Putri, ada 182 kasus. Sedangkan untuk yang meninggal 33 orang.

“Dari 33 orang yang meninggal, ada juga yang mengalami luka berat 12 orang dan luka ringan 180 orang,” ucap Putri.

Putri melanjutkan, kalau dibandingkan dengan tahun 2021 itu mengalami penurunan. Karena tahun kemarin jumlahnya 208 yang meninggal 92 orang.

Adanya pelnggaran maupun kecelakaan, Putri meminta agar pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di jalur tersebut. Pengguna jalan juga diminta tidak terlena dengan kondisi jalan yang lebar dan mulus.

Menurutnya, dari sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi, paling banyak melibatkan pengedara sepeda motor atau roda dua. Setelah itu, kendaraan pikap dan truk, bus, dan kemudian mobil pibadi.

Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya intensif melakukan razia, di antaranya dengan melakukan Operasi Zebra Semeru 2022 guna melakukan pengamanan bagi para pengendara yang melanggar maupun yang ugal-ugalan dijalan.

Baca Juga  Sisir Perairan Klaseman Hingga Mayangan, Nakhoda Perahu Karam Belum Ditemukan 

Selain itu, pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan, di antaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, pengendara yang terpengaruh alkohol, dan menggunakan HP saat berkendara.

Kemudian pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, dan tidak membawa kelengkapan dokumen berkendara.

“Target operasi ada tiga, kelengkapan administrasi perorangan, aministrasi kendaraan, dan orangnya sendiri,” pungkasnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …