Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 16:47 WIB

Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses


					Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses Perbesar

Krakasaan – Jangka waktu pemrosesan pencatutan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyisakan sehari lagi. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih belum memanggil pihak-pihak terkait.

Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mematangkan konsep untuk melakukan klarifikasi. Sehingga, pemanggilan pihak terkait masih belum siap untuk dilakukan.

“Masih mematangkan konsep klarifikasi ke pelapor, kebetulan juga hari ini teman-teman di KPU melakukan coktas (pencocokan terbatas, Red.) ke lapangan,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Ia pun tidak menampik penyelesaian kasus pencatutan nama tersebut tidak bisa diselesaikan pada tanggal 14 September besok. Sebab, selain pelapor, pihaknya juga akan memanggil pihak partai politik sebagai terlapor.

“Masih ada jangka waktu kedua, mulai dari tanggal 15-12 Oktober. Tetap akan kami proses,” katanya.

Sementara itu, Eli Susanti,warga yang namanya tercatut mengaku, sudah lama melaporkan kejadian pencatutan namanya tersebut. Namun hingga kini namanya masih tetap tercatut.

Ia pun menilai proses penyelesaian masalahnya ini cenderung lambat. Padahal, akibat pencatutan namanya itu, karirnya terhambat.

“Sertifikasi guru saya terganjal. Sampai sekarang belum selesai, padahal yang laporan itu kalau tidak salah tanggal 1 September lalu. Bukan hanya saya, teman guru saya juga ada yang dicatut,” katanya.

Sebelumnya, hingga 1 September lalu, sudah terdapat delapan warga yang mengaku dicatut namanya oleh parpol dan dimasukkan di daftar keanggotaan pada Sipol. Padahal mereka tidak pernah menyatakan sikap menjadi anggota parpol. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal