Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 16:47 WIB

Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses


					Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses Perbesar

Krakasaan – Jangka waktu pemrosesan pencatutan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyisakan sehari lagi. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih belum memanggil pihak-pihak terkait.

Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mematangkan konsep untuk melakukan klarifikasi. Sehingga, pemanggilan pihak terkait masih belum siap untuk dilakukan.

“Masih mematangkan konsep klarifikasi ke pelapor, kebetulan juga hari ini teman-teman di KPU melakukan coktas (pencocokan terbatas, Red.) ke lapangan,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Ia pun tidak menampik penyelesaian kasus pencatutan nama tersebut tidak bisa diselesaikan pada tanggal 14 September besok. Sebab, selain pelapor, pihaknya juga akan memanggil pihak partai politik sebagai terlapor.

“Masih ada jangka waktu kedua, mulai dari tanggal 15-12 Oktober. Tetap akan kami proses,” katanya.

Sementara itu, Eli Susanti,warga yang namanya tercatut mengaku, sudah lama melaporkan kejadian pencatutan namanya tersebut. Namun hingga kini namanya masih tetap tercatut.

Ia pun menilai proses penyelesaian masalahnya ini cenderung lambat. Padahal, akibat pencatutan namanya itu, karirnya terhambat.

“Sertifikasi guru saya terganjal. Sampai sekarang belum selesai, padahal yang laporan itu kalau tidak salah tanggal 1 September lalu. Bukan hanya saya, teman guru saya juga ada yang dicatut,” katanya.

Sebelumnya, hingga 1 September lalu, sudah terdapat delapan warga yang mengaku dicatut namanya oleh parpol dan dimasukkan di daftar keanggotaan pada Sipol. Padahal mereka tidak pernah menyatakan sikap menjadi anggota parpol. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal