Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang perkara anak gugat ibu kandung memasuki tahap putusan. Sidang vonis yang melibatkan warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu digelar e-litigasi (ecort), pada Selasa (14/10/2020).

Kuasa Hukum tergugat Surati, Samsul Huda menjelaskan, dalam sidang sela tersebut, PN Kabupaten Probolinggo mengabulkan eksepsinya. Dengan demikian, PN tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut. 

“Yang berwenang adalah pengadilan agama, karena ini berkaitan dengan sengketa warisan orang yang memeluk agama islam. Jadi PN tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,” kata Samsul, Rabu (14/10/2020).

Meski eksepsinya dikabulkan oleh PN Kraksaan, namun menurut Samsul, bukan berarti perkara ini tidak bisa berlanjut. Dijelaskannya, kelanjutan perkara bergantung dari kedua belah pihak, apakah masih dilanjutkan atau tidak.

“Terserah kedua belah pihak, mau dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan, jadi bisa saja dilanjutkan tetapi sudah bukan di PN. Intinya PN sudah tidak berwenang lagi,” ungkap salah satu dosen di Yayasan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong ini.

Terpisah, Humas PN Kraksan, Yudistira Alfian menegaskan, terdapat beberapa point dari jasil sidang sela perkara gugatan anak terhadap ibu kandungnya tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Point kedua, kami menerima eksepsi tergugat dan yang terakhir, kami menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Maka, putusan sela ini sudah menjadi putusan akhir,” tegas Yudistira.

Nantinya, lanjut Yudistira, terhadap putusan ini, para pihak mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk berpikir apakah akan mengajukan upaya hukum berupa banding jika tidak merasa tidak puas.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mengajukan upaya hukum maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas dia.

Baca Juga  Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Sekedar informasi, perseteruan antara Naise (44) dan ibu kandungnya Surati (66), dipicu sengketa tanah waris. Selain Surati, Naise juga menggugat tiga orang lain, adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. …