Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 16:32 WIB

Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi


					Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Aksi dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sebuah handphone (HP) warga, akhirnya bisa digagalkan jajaran Polsek Dringu. Saat beraksi, perampok jalanan (begal) yang membawa celurit ini sempat mengancam pemilik HP.

Aksi kedua begal itu terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Dringu, Kabupatn Probolinggo, Sabtu malam (28/8/22). Di mana korban berinisial R (19), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending hendak pergi ke Kota Probolinggo. Korban berboncengan bersama seorag temannya menggunakam motor Honda Vario.

“Sesampainya di lokasi yakni di Jalan Raya Pantura, Desa Parsean, motor korban dipepet dua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria. Setelah berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam oleh pelaku, dengan diminta HP-nya,” ujar Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Kamis (1/9/2022).

Karena takut, korban kemudian menyerahkan HP-nya kepada pelaku. Setelah pelaku kabur ke arah barat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dringu dan mengejar dua pelaku yang kabur ke arah barat.

Namun nahas, sesampainya di depan Polsek Dringu, pelaku terjatuh. Jajaran Polsek Dringu yang juga ikut mengejar kemudian mengamankan kedua pelaku. Yakni, Trisnadi Ari Ardhana (20) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Rofiq Hidayat (25), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP (salah satunya HP milik korban R merk Realme), sebuah celurit, dan motor milik pelaku.

“Jika dilihat dari aksi keduanya, pelaku ini merupakan spesialis begal. Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang ini.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal