Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Pemerintahan · 25 Agu 2022 13:05 WIB

Dongkrak PAD, Restoran hingga Tempat Hiburan di Lumajang Bakal Dipasangi Tapping Box


					Dongkrak PAD, Restoran hingga Tempat Hiburan di Lumajang Bakal Dipasangi Tapping Box Perbesar

Lumajang,- Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, sedang menggodok pemasangan ‘tapping box’ atau alat untuk mengecek pendapatan, yang nantinya akan dipasang di hotel, restoran hingga tempat hiburan.

Sayangnya, hingga hari ini Kamis (25/8/22), tapping box yang diinisiasi oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang ini belum juga terpasang. Alhasil, pembayaran pajak sebesar 10 persen oleh hotel, restoran dan tempat hiburan belum terbayar.

Kepala Bidang Pendataan BPRD Lumajang Feby Udiana mengatakan, sejatinya ada 20 nama perusahaan yang telah terdata dan disiapkan untuk dipasangi alat tapping box.

“Awalnya kami mengajukan 63 tapping box, namun karena pihak bank menyanggupi 20 alat, akhirnya kami memutuskan untuk menguranginya,” ujar Feby.

Alat tersebut, lanjut Feby, tentu bisa mengurangi kecurangan pengusaha dalam melakukan pembayaran pajak. Sebab, selama ini pembayaran pajak dari hotel maupun tempat hiburan hanya menggunakan taksasi (taksiran).

Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Lumajang tidak memenuhi target. Sebab pajak yang diberikan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima hotel, restoran dan tempat hiburan.

“Selama ini kita hanya menerima Rp150 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Selain itu ada juga yang menerapkan pajak konsumen di warungnya, tapi setor ke kita masih pakai taksasi,” ungkap dia.

Feby berharap, dengan pemasangan tapping box tersebut, pendapatan daerah bisa terdongkrak secara signifikan. “Ya harapannya seperti itu,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang Hadi Nur Kiswanto menyebut, pemasangan tapping box merupakan hasil rapat Komisi C dengan BPRD Kabupaten Lumajang, pada Mei 2022 lalu.

Pemasangan alat tersebut, tujuannya guna memaksimalkan penarikan potensi pajak yang disiapkan dalam waktu tiga hingga empat bulan, tepatnya pada Agustus atau September 2022.

Namun, hingga mendekati akhir bulan Agustus ini, belum terlihat ada pemasangan alat yang sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif tersebut.

“Dari hasil rapat tiga bulan lalu, kami dengan pihak bank sudah sepakat pemasangan tapping box akan selesai antara tiga bulan hingga empat bulan. Tujuannya, agar bisa memaksimalkan pembayaran pajak,” papar dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan