Lho, Ternyata 98 Penyelenggara Pemilu Anggota Parpol

KRAKSAAN – Seminggu pasca dibukanya pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat temuan data menarik. Sebanyak 98 penyelenggara Pemilu tercatat sebagai anggota parpol.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan 98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Namun Ali Wafa memastikan, tak ada seorang pun di lingkungan KPU Kabupaten Probolinggo yang masuk dalam 98 orang tersebut.

“Sudah kami cek semuanya, dan alhamdulillah tidak ada satu NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) pun dari keluarga KPU Kabupaten Probolinggo yang dicatut namanya sebagai anggota partai,” katanya, Senin (8/8/22).

Ia menyebut, sebagai penyelenggara pemilu sudah seharusnya bersikap netral dan tidak tergabung dalam partai mana pun. Jika menjadi pengurus partai, maka yang bersangkutan sudah melanggar kode etik.

Kini KPU RI sedang melakukan verifikasi atas temuan data tersebut untuk kemudian dilakukan klarifikasi.

“Yang terpenting di KPU sini klir tidak masuk dalam data tersebut dan memang syarat penyelenggara harus netral. Agar demokrasi berjalan sehat,” papar komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Probolinggo itu.

Sementara itu, komisionet KPU lainnya, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, kenetralan ini bukan hanya harus terjamin bagi penyelenggara pemilu yang berkantor di KPUD setempat.

Jajaran penyelenggara mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga harus netral.

Baca Juga  Rekapitulasi Rampung, ini 8 Caleg Terpilih Dari Dapil Mayangan

Agus melanjutkan, memang dalam beberapa bulan ke depan, pihaknya akan mulai melakukan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS. Ia pun mewanti-wanti bagi para calon pendaftar agar tidak ikut serta menjadi pengurus ataupun anggota di partai politik jika ingin diloloskan.

“Tidak bisa kalau ada di parpol, jangankan ke tes tulis atau wawancara, di seleksi administrasi saja sudah akan gugur,” paparnya.

Hal ini, menurutnya, demi menjaga agar demokrasi tetap sehat. Sehingga, jika ada calon pendaftar yang tergabung dalam partai politik, maka disarankan segera mengundurkan diri.

“Silakan daftar, tapi buat surat pernyataan pengunduran diri dulu dari parpolnya dengan bermaterai. Itu pun tidak menjamin lolos, karena masih ada tes selanjutnya,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tujuh Bulan Jelang Pilkada Kabupaten Probolinggo, Elektabilitas Gus Haris Teratas

Jakarta,- Lembaga survei LSI Denny JA merilis hasil survei politik di tengah ramainya persiapan perhelatan …