Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 07:55 WIB

Dinilai Hasil Korupsi, KPK Sita Aset Milik Hasan-Tantriana Senilai Rp104,8 M


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Jakarta,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, terus bergulir. Kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus keduanya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Hasan dan Tantriana, terus bertambah.

Seluruh aset yang bernilai ekonomis dan telah disita dari mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo itu, menurut Ali Fikri, ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar.

“Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai serta kendaraan bermotor,” tulis Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/22).

Ketika perkara itu dibawa ke proses persidangan, imbuh Ali Fikri, tentu tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

Temuan aset-aset itu, menurutnya, melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

“Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” Ali Fikri menegaskan.

KPK, ditegaskan Ali Fikri, berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi. Baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

“Sehingga aset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal