Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 07:55 WIB

Dinilai Hasil Korupsi, KPK Sita Aset Milik Hasan-Tantriana Senilai Rp104,8 M


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Jakarta,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, terus bergulir. Kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus keduanya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Hasan dan Tantriana, terus bertambah.

Seluruh aset yang bernilai ekonomis dan telah disita dari mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo itu, menurut Ali Fikri, ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar.

“Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai serta kendaraan bermotor,” tulis Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/22).

Ketika perkara itu dibawa ke proses persidangan, imbuh Ali Fikri, tentu tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

Temuan aset-aset itu, menurutnya, melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

“Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” Ali Fikri menegaskan.

KPK, ditegaskan Ali Fikri, berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi. Baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

“Sehingga aset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal