Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2022 21:47 WIB

Nyabu, Perangkat Desa di Maron Disergap Polisi


					Nyabu, Perangkat Desa di Maron Disergap Polisi Perbesar

Kraksaan,- Oknum perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabuapaten Probolinggo, dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo. Ia diringkus aparat penegak hukum lantaran didapati menggunakan sabu.

Oknum perangkat desa tersebut adalah D-J (52). Pria paruh baya itu dibekuk petugas Satrekoba Polres Probolinggo di jalan raya Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Sabtu (16/7/22) lalu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers menyebut, pihaknya menemukan narkotika Golongan I, yakni sabu-sabu seberat 10,06 gram.

“Sebagai perangkat desa seharusnya yang bersangkutan mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya,” kata Kapolres Arsya.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Arsya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” ucap Arsya.

Sementara itu, D-J mengaku menyesali perbuatannya karena telah sengaja membantu merusak generasi bangsa dengan cara mengkonsumsi dan mengendarkan sabu-sabu.

“Saya menyesal, saya tidak mau anak saya nantinya juga mengonsumsi barang terlarang ini. Saya mengkonsumsinya sendiri, tidak dijual ke orang lain, saya belinya itu ke daerah Malang,” akunya.

Selain D-J, Satreskoba Polres Probolinggo juga meringkus Dedi Siswanto, pria kelahiran Kabupaten Pasuruan yang berdomisili di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Ia dibekuk polisi karena diketahui menggunakan dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. Ia akan dikenai pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nlnarkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Jumlah keseluruhan yang kami amankan ada narkotika jenis sabu seberat 18,02 gram, dan ganja dengan berat 41,36 gram. Sedangkan pil koplo yang kami amankan berupa jenis pil trex dengan jumlah 4.076 butir, dan pil dextro sebanyak 33.741 butir,” urai Kapolres Arsya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal