Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2022 20:01 WIB

Edarkan Ganja, Warga Lereng Bromo ini Disergap Polisi


					Edarkan Ganja, Warga Lereng Bromo ini Disergap Polisi Perbesar

Probolinggo,- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menciduk seorang pria yang kedapatan tengah menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Pria itu adalah Dedi Siswanto (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk petugas di area pom bensin Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp (WA) (085336338838).

Dalam laporannya disebutkan bahwa ada perederan gelap narkotika jenis ganja. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya membekuk tersangka, Selasa (28/6/22) malam kemarin.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram,” kata Kapolres Arsya, Jum’at (1/7/22).

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebihlanjut. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.

Kapolres Arsya menegaskan, pihaknya akan senantiasa gencar memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Probolinggo.

“Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, di usia Polri yang ke-76 tahun, kami senantiasa berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” urai Arsya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal