Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2022 18:22 WIB

Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap


					Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap Perbesar

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo meringkus Rendi Eko Prasetyo (26) warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (20/5/2022) malam. Pemuda ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Paiton. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa pil koplo atau obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

Penangkapan tersebut, menurut Arsya, bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang merasa resah, karena kerap dipergoki transaksi pil koplo di Kecamatan Paiton dilakukan pelaku. Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya.

“Petugas langsung menindaklanjuti setalah ada laporan masuk melalui Program Halo Pak Kapolres, setelah memantau gerak-geriknya, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa pil koplo,” kata Arsya, Minggu (22/5/2022).

Tak tanggung-tanggung, menurut Arsya, dari tangan pelaku, disita 1.288 butir pil Dextrometorphan (Dextro). Pil berwarna kuning terinci, 35 butir ditemukan di dalam 14 poket (490) butir dan 57 poket berisi 14 butir/poket (total 789 butir).

“Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Selanjutnya akan kami selidiki dan periksa, karena barang bukti yang kami sita jumlahnya tidak main-main, termasuk mencaritahu di mana dia dapat barang sebanyak itu,” tutur Arsya.

Akibat perbuatannya, sambung Arysa, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Untuk peredaran obat-obatan terlarang ini, diharap agar makin dipersempit lagi.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menggunakan barang terlarang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu kami harapkan peredaran barang terlarang makin dipersempit lagi, agar generasi bangsa ke depannya bisa diselamatkan,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal