Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2022 18:22 WIB

Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap


					Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap Perbesar

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo meringkus Rendi Eko Prasetyo (26) warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (20/5/2022) malam. Pemuda ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Paiton. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa pil koplo atau obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

Penangkapan tersebut, menurut Arsya, bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang merasa resah, karena kerap dipergoki transaksi pil koplo di Kecamatan Paiton dilakukan pelaku. Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya.

“Petugas langsung menindaklanjuti setalah ada laporan masuk melalui Program Halo Pak Kapolres, setelah memantau gerak-geriknya, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa pil koplo,” kata Arsya, Minggu (22/5/2022).

Tak tanggung-tanggung, menurut Arsya, dari tangan pelaku, disita 1.288 butir pil Dextrometorphan (Dextro). Pil berwarna kuning terinci, 35 butir ditemukan di dalam 14 poket (490) butir dan 57 poket berisi 14 butir/poket (total 789 butir).

“Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Selanjutnya akan kami selidiki dan periksa, karena barang bukti yang kami sita jumlahnya tidak main-main, termasuk mencaritahu di mana dia dapat barang sebanyak itu,” tutur Arsya.

Akibat perbuatannya, sambung Arysa, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Untuk peredaran obat-obatan terlarang ini, diharap agar makin dipersempit lagi.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menggunakan barang terlarang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu kami harapkan peredaran barang terlarang makin dipersempit lagi, agar generasi bangsa ke depannya bisa diselamatkan,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal