Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2022 18:22 WIB

Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap


					Simpan 1.288 Pil Koplo, Pemuda Asal Paiton Ditangkap Perbesar

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo meringkus Rendi Eko Prasetyo (26) warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (20/5/2022) malam. Pemuda ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Paiton. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa pil koplo atau obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

Penangkapan tersebut, menurut Arsya, bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang merasa resah, karena kerap dipergoki transaksi pil koplo di Kecamatan Paiton dilakukan pelaku. Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya.

“Petugas langsung menindaklanjuti setalah ada laporan masuk melalui Program Halo Pak Kapolres, setelah memantau gerak-geriknya, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa pil koplo,” kata Arsya, Minggu (22/5/2022).

Tak tanggung-tanggung, menurut Arsya, dari tangan pelaku, disita 1.288 butir pil Dextrometorphan (Dextro). Pil berwarna kuning terinci, 35 butir ditemukan di dalam 14 poket (490) butir dan 57 poket berisi 14 butir/poket (total 789 butir).

“Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Selanjutnya akan kami selidiki dan periksa, karena barang bukti yang kami sita jumlahnya tidak main-main, termasuk mencaritahu di mana dia dapat barang sebanyak itu,” tutur Arsya.

Akibat perbuatannya, sambung Arysa, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Untuk peredaran obat-obatan terlarang ini, diharap agar makin dipersempit lagi.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menggunakan barang terlarang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu kami harapkan peredaran barang terlarang makin dipersempit lagi, agar generasi bangsa ke depannya bisa diselamatkan,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal