BISNIS HARAM: Rudi Agus Purwanto (30) ditangkap polisi gegara edarkan sabu-sabu.

Edarkan Sabu-sabu, Perangkat Desa di Lekok Diringkus Polisi

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Rudi Agus Purwanto (30) warga  Gejugjati Tengah, RT 01/RW 09, Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabuapaten Pasuruan. Rudi diringkus polisi karena disangkakan menyalahgunakan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari berkerja sebagai perangkat desa ini, ditangkap di dalam Villa Indah Sari, Desa Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/3/2022).

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Rudi Agus Purwanto karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Selasa (15/3/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 1  kantong plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram.

“Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  Hajar PS Beltim 2-0, Persekabpas Lolos ke Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

Baca Juga

Blarr! Ledakan Diduga Bom Ikan Guncang Pasuruan

Pasuruan,- Ledakan keras gemparkan warga di kawasan padat penduduk Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, …