Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2022 16:50 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Polres-Kejari Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu, Polres-Kejari Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Baru Perbesar

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akan sesegera mungkin melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menindaklanjuti kasus penggunaan ijazah palsu oleh mantan anggota DPRD setempat, Abdul Kadir.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho mengatakan, untuk gelar perkara dengan kejaksaan pihaknya masih belum memastikan kapan dilakukan. Namun, polres tidak akan mengulur-ulur waktu melanjutkan kasus tersebut.

“Untuk koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan guna menentukan jadwal gelar perkara tersebut. Nantinya dari sini akan ditemukan kesimpulannya, apakah memang ada tersangka lain, atau tidak,” kata Ridho, Senin (14/3/2022).

Sebab, lanjut Ridho, menurut penyidik yang menangani kasus tersebut sebelumnya, ternyata pengakuan tersangka Abdul Kadir, ada nama lain menjadi perantara dalam pembuatan ijazah paket saat mencalonkan diri, itu baru diakui di pengadilan.

“Sementara pada saat pemeriksaan, di BAP (Berkas Acara Perkara, Red.)-nya itu tidak ada pengakuan seperti itu. Jadi keterlibatan orang lain dalam perantara pembuatan ijazah tersebut disampaikan dalam persidangannya,” tutur Ridho.

Selain itu, Ridho mengaku, menyiapkan penyidik baru guna menangani kasus tersebut hingga tuntas. Terlebih lagi, pihaknya saat ini hanya melanjutkan kasus tersebut, bukan merupakan penyidik awal yang menangani kasus penggunaan ijazah palsu.

“Pendalaman akan terus kami lakukan, jika nanti pada proses gelar muncul nama baru yang disertai bukti yang cukup maka akan segera melanjutkan kasus tersebut, ya termasuk untuk tersangka baru. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Kadir dijerat kasus penggunaan ijazah palsu dan ditahan sejak Jumat (4/10/2019) lalu. Kemudian Kadir disidangkan Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri kelas II B, Kraksaan. Saat itu ia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam pengembangan kasusnya, polisi juga menetapkan Markus sebagai tersangka sebelum ia meninggal dunia dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp50 juta. Posisi Abdul Kadir di gedung DPRD kemudian diganti oleh Ahmad Fatoni melalui pergantian antar waktu (PAW). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal