Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2022 16:50 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Polres-Kejari Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu, Polres-Kejari Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Baru Perbesar

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akan sesegera mungkin melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menindaklanjuti kasus penggunaan ijazah palsu oleh mantan anggota DPRD setempat, Abdul Kadir.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho mengatakan, untuk gelar perkara dengan kejaksaan pihaknya masih belum memastikan kapan dilakukan. Namun, polres tidak akan mengulur-ulur waktu melanjutkan kasus tersebut.

“Untuk koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan guna menentukan jadwal gelar perkara tersebut. Nantinya dari sini akan ditemukan kesimpulannya, apakah memang ada tersangka lain, atau tidak,” kata Ridho, Senin (14/3/2022).

Sebab, lanjut Ridho, menurut penyidik yang menangani kasus tersebut sebelumnya, ternyata pengakuan tersangka Abdul Kadir, ada nama lain menjadi perantara dalam pembuatan ijazah paket saat mencalonkan diri, itu baru diakui di pengadilan.

“Sementara pada saat pemeriksaan, di BAP (Berkas Acara Perkara, Red.)-nya itu tidak ada pengakuan seperti itu. Jadi keterlibatan orang lain dalam perantara pembuatan ijazah tersebut disampaikan dalam persidangannya,” tutur Ridho.

Selain itu, Ridho mengaku, menyiapkan penyidik baru guna menangani kasus tersebut hingga tuntas. Terlebih lagi, pihaknya saat ini hanya melanjutkan kasus tersebut, bukan merupakan penyidik awal yang menangani kasus penggunaan ijazah palsu.

“Pendalaman akan terus kami lakukan, jika nanti pada proses gelar muncul nama baru yang disertai bukti yang cukup maka akan segera melanjutkan kasus tersebut, ya termasuk untuk tersangka baru. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Kadir dijerat kasus penggunaan ijazah palsu dan ditahan sejak Jumat (4/10/2019) lalu. Kemudian Kadir disidangkan Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri kelas II B, Kraksaan. Saat itu ia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam pengembangan kasusnya, polisi juga menetapkan Markus sebagai tersangka sebelum ia meninggal dunia dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp50 juta. Posisi Abdul Kadir di gedung DPRD kemudian diganti oleh Ahmad Fatoni melalui pergantian antar waktu (PAW). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal