Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2022 16:50 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Polres-Kejari Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu, Polres-Kejari Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Baru Perbesar

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akan sesegera mungkin melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menindaklanjuti kasus penggunaan ijazah palsu oleh mantan anggota DPRD setempat, Abdul Kadir.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho mengatakan, untuk gelar perkara dengan kejaksaan pihaknya masih belum memastikan kapan dilakukan. Namun, polres tidak akan mengulur-ulur waktu melanjutkan kasus tersebut.

“Untuk koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan guna menentukan jadwal gelar perkara tersebut. Nantinya dari sini akan ditemukan kesimpulannya, apakah memang ada tersangka lain, atau tidak,” kata Ridho, Senin (14/3/2022).

Sebab, lanjut Ridho, menurut penyidik yang menangani kasus tersebut sebelumnya, ternyata pengakuan tersangka Abdul Kadir, ada nama lain menjadi perantara dalam pembuatan ijazah paket saat mencalonkan diri, itu baru diakui di pengadilan.

“Sementara pada saat pemeriksaan, di BAP (Berkas Acara Perkara, Red.)-nya itu tidak ada pengakuan seperti itu. Jadi keterlibatan orang lain dalam perantara pembuatan ijazah tersebut disampaikan dalam persidangannya,” tutur Ridho.

Selain itu, Ridho mengaku, menyiapkan penyidik baru guna menangani kasus tersebut hingga tuntas. Terlebih lagi, pihaknya saat ini hanya melanjutkan kasus tersebut, bukan merupakan penyidik awal yang menangani kasus penggunaan ijazah palsu.

“Pendalaman akan terus kami lakukan, jika nanti pada proses gelar muncul nama baru yang disertai bukti yang cukup maka akan segera melanjutkan kasus tersebut, ya termasuk untuk tersangka baru. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Kadir dijerat kasus penggunaan ijazah palsu dan ditahan sejak Jumat (4/10/2019) lalu. Kemudian Kadir disidangkan Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri kelas II B, Kraksaan. Saat itu ia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam pengembangan kasusnya, polisi juga menetapkan Markus sebagai tersangka sebelum ia meninggal dunia dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp50 juta. Posisi Abdul Kadir di gedung DPRD kemudian diganti oleh Ahmad Fatoni melalui pergantian antar waktu (PAW). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal