Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2022 16:06 WIB

Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo


					Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo Perbesar

GADING,- Meski masih berstatus pelajar sebuah Madrasah Aliyah (MA), namun MZ (19) warga RT 024 RW 009, Dusun Kedunggajah, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Anak Baru Gede (ABG) ini yang masih kelas 3 MA di Kecamatan Gading itu ditangkap setelah kepergok mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo jenis Trihexipenidly, Selasa (8/3/2022).

Informasi yang diperoleh, tersangka diamankan saat sedang bertransaksi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Nogosaren, kecamatan setempat, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.15 WIB. Hal itu setelah polisi lebih dulu meringkus Mursit (29) warga Kecamatan Krucil.

“Awalnya kami patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Gading dan di sebuah warkop ini kami dapati pria bernama Mursit menyimpan pil koplo tanpa izin,” kata Kapolsek Gading, Iptu Sugeng Riyadi, Rabu (9/3/2022).

Setelah itu, lanjut Sugeng, Mursit dibawa ke Mapolsek Gading untuk pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil interogasi itulah, didapat keterangan jika barang tersebut didapatkan dari MZ, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Kemudian kami kembangkan dan berhasil kami amankan MZ beserta barang buktinya. Untuk BB yang kami sita dari tangan MZ ini, pil putih logo Y sebanyak 56 butir, uang tunai Rp50 ribu, wadah rokok untuk menyimpan pil kolo dan belasan kertas rokok,” tutur Sugeng.

Akibat perbuatannya, sambung Sugeng, ABG ini dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutur mantan KBO Reskrim Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal