Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2022 16:06 WIB

Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo


					Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo Perbesar

GADING,- Meski masih berstatus pelajar sebuah Madrasah Aliyah (MA), namun MZ (19) warga RT 024 RW 009, Dusun Kedunggajah, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Anak Baru Gede (ABG) ini yang masih kelas 3 MA di Kecamatan Gading itu ditangkap setelah kepergok mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo jenis Trihexipenidly, Selasa (8/3/2022).

Informasi yang diperoleh, tersangka diamankan saat sedang bertransaksi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Nogosaren, kecamatan setempat, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.15 WIB. Hal itu setelah polisi lebih dulu meringkus Mursit (29) warga Kecamatan Krucil.

“Awalnya kami patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Gading dan di sebuah warkop ini kami dapati pria bernama Mursit menyimpan pil koplo tanpa izin,” kata Kapolsek Gading, Iptu Sugeng Riyadi, Rabu (9/3/2022).

Setelah itu, lanjut Sugeng, Mursit dibawa ke Mapolsek Gading untuk pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil interogasi itulah, didapat keterangan jika barang tersebut didapatkan dari MZ, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Kemudian kami kembangkan dan berhasil kami amankan MZ beserta barang buktinya. Untuk BB yang kami sita dari tangan MZ ini, pil putih logo Y sebanyak 56 butir, uang tunai Rp50 ribu, wadah rokok untuk menyimpan pil kolo dan belasan kertas rokok,” tutur Sugeng.

Akibat perbuatannya, sambung Sugeng, ABG ini dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutur mantan KBO Reskrim Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal