Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Kesehatan · 10 Feb 2022 18:00 WIB

Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades


					Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak sudah memasuki tahapan kampanye para calon kepala desa (cakades), yang berlangsung tiga hari menjelang pencoblosan, 17 Februari mendatang.

Di sisi lain, Kabupaten Probolinggo saat ini sudah terdapat dua kecamatan masuk dalam kategori zona merah (red zone), yaitu Kraksaan dan Dringu. Sementara tiga kecamatan zona orange, yaitu Paiton, Gending dan Sumberasih dengan total keseluruhan 77 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo mengingatkan, ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum masa tahapan pencoblosan.

Kepala Bidang Penataan Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, saat pencoblosan berlangsung, semua masyarakat diwajibkan untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung.

“Wajib datang langsung ke TPS, karena Panlih (Panitia Pemilihan, Red.) tidak mempunyai hak atau kewajiban untuk mengantarkan surat suara keluar dari TPS karena tugas mereka memantau sekitar, jadi masyarakat harus datang sendiri ke TPS,” kata Rahmad, Kamis (10/2/2022).

Berbeda lagi jika pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani karantina untuk pemulihan. Maka, kata Rahmad, secara otomatis pasien tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkades.

“Karena tidak mungkin juga ketika terkonfirmasi positif Covid-19, oleh Satgas Penanganan diberi izin datang ke TPS untuk mencoblos. Tentunya ada kekhawatiran, seperti takut pasien kabur atau sebagainya. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Rahmad.

Begitupun juga bagi pemilih non positif Covid-19 tapi hanya sakit atau sebagainya, menurut dia, tetap bisa menggunakan hak pilihnya hanya ketika datang ke TPS langsung. Jika memang tidak bisa datang, itu dikembalikan kepada haknya masing-masing.

“Bisa menggunakan haknya ketika sudah datang ke TPS langsung, kalau sakit bisa dibopong atau digendong atau pakai kursi roda, intinya langsung datang ke TPS karena kewajiban panlih hanya menjaga di TPS bukan mengantarkan surat suara,” tutur Rahmad. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Trending di Kesehatan