Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Kesehatan · 10 Feb 2022 18:00 WIB

Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades


					Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak sudah memasuki tahapan kampanye para calon kepala desa (cakades), yang berlangsung tiga hari menjelang pencoblosan, 17 Februari mendatang.

Di sisi lain, Kabupaten Probolinggo saat ini sudah terdapat dua kecamatan masuk dalam kategori zona merah (red zone), yaitu Kraksaan dan Dringu. Sementara tiga kecamatan zona orange, yaitu Paiton, Gending dan Sumberasih dengan total keseluruhan 77 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo mengingatkan, ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum masa tahapan pencoblosan.

Kepala Bidang Penataan Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, saat pencoblosan berlangsung, semua masyarakat diwajibkan untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung.

“Wajib datang langsung ke TPS, karena Panlih (Panitia Pemilihan, Red.) tidak mempunyai hak atau kewajiban untuk mengantarkan surat suara keluar dari TPS karena tugas mereka memantau sekitar, jadi masyarakat harus datang sendiri ke TPS,” kata Rahmad, Kamis (10/2/2022).

Berbeda lagi jika pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani karantina untuk pemulihan. Maka, kata Rahmad, secara otomatis pasien tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkades.

“Karena tidak mungkin juga ketika terkonfirmasi positif Covid-19, oleh Satgas Penanganan diberi izin datang ke TPS untuk mencoblos. Tentunya ada kekhawatiran, seperti takut pasien kabur atau sebagainya. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Rahmad.

Begitupun juga bagi pemilih non positif Covid-19 tapi hanya sakit atau sebagainya, menurut dia, tetap bisa menggunakan hak pilihnya hanya ketika datang ke TPS langsung. Jika memang tidak bisa datang, itu dikembalikan kepada haknya masing-masing.

“Bisa menggunakan haknya ketika sudah datang ke TPS langsung, kalau sakit bisa dibopong atau digendong atau pakai kursi roda, intinya langsung datang ke TPS karena kewajiban panlih hanya menjaga di TPS bukan mengantarkan surat suara,” tutur Rahmad. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Trending di Kesehatan