Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2022 16:12 WIB

Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi


					Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi Perbesar

Pasuruan,- Unit Tipikor Polres Pasuruan memeriksa kepala desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyudi. Ia ditangkap lantaran terlibat dugaan penyerobotan tanah Negara milik PU Bina Marga SDA Propinsi Jatim.

Selain Kades, polisi juga memeriksa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diperiksa pada Kamis (6/1/2022) sore.

“Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Pemeriksaan ini, dijelaskan Wachid, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Kami juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga. Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.

Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi mengakui dirinya bersama Ketua BPDnya dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. Ia menyatakan, lahan berupa tanah aset SDA Propinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan.

“Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya Leter C yang kita buat. Sekarang, bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi, milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalkan, ya silahkan saja,” jawabnya.

Hasil sewa lahan tersebut, dijelaskan Kades, digunakan untuk membayar semua hutang Pemdes sendiri.

“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” jelasnya.

Rencananya, sambung dia, tahun ini, hasil sewa lahan seluas 1800 M2 itu akan dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Iya, dimasukkan ke Bumdes,” paparnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal