Menu

Mode Gelap
Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Serapan Gabah Bulog Jember Capai 100 Persen, Tertinggi di Jawa Timur Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2022 16:12 WIB

Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi


					Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi Perbesar

Pasuruan,- Unit Tipikor Polres Pasuruan memeriksa kepala desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyudi. Ia ditangkap lantaran terlibat dugaan penyerobotan tanah Negara milik PU Bina Marga SDA Propinsi Jatim.

Selain Kades, polisi juga memeriksa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diperiksa pada Kamis (6/1/2022) sore.

“Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Pemeriksaan ini, dijelaskan Wachid, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Kami juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga. Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.

Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi mengakui dirinya bersama Ketua BPDnya dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. Ia menyatakan, lahan berupa tanah aset SDA Propinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan.

“Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya Leter C yang kita buat. Sekarang, bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi, milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalkan, ya silahkan saja,” jawabnya.

Hasil sewa lahan tersebut, dijelaskan Kades, digunakan untuk membayar semua hutang Pemdes sendiri.

“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” jelasnya.

Rencananya, sambung dia, tahun ini, hasil sewa lahan seluas 1800 M2 itu akan dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Iya, dimasukkan ke Bumdes,” paparnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal