Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 10 Des 2021 15:45 WIB

Sepanjang 2021, Puluhan PSK dan Muncikari Digaruk


					Sepanjang 2021, Puluhan PSK dan Muncikari Digaruk Perbesar

PROBOLINGGO,- Praktik prostitusi di Kabupaten Probolinggo sepanjang 2021 ini marak terjadi. Hal itu terbukti dengan adanya 30 pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo sepanjang 2021.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, 30 PSK tersebut diamankan selama kurun Januari-November 2021. Pada kurun yang sama, juga diamankan sejumlah muncikari.

“Jadi tidak hanya PSK saja yang kami amankan, tetapi kami juga amankan muncikarinya. Ada sekitar 10 orang, dan langsung kami amankan ke kantor. Dan yang terbaru itu November lalu, ada sekitar lima muncikari yang kami panggil,” kata Budi, Jumat (10/12/2021).

Para PSK dan muncikari yang diamankan tersebut, lanjut Budi, berasal dari sejumlah kecamatan berbeda yang memang sering jadi langganan razia operasi penyakit masyarakat (Pekat). Mulai dari Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Besuk, Kraksaan, Tegalsiwalan, dan Leces.

“Mereka kami amankan di warung yang memang dijadikan tempat seperti itu (prostitusi). Ada juga yang berkedok rumah pribadi dan ada juga yang menyediakan kamar hingga berkedok warkop (Warung kopi,red) yang lebih mendominasi,” ujar Budi.

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini, menurut Budi, memang perlu digalakkan agar tidak meresahkan masyarkat. Terlebih, hal ini sudah tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran dalam Kabupaten Probolinggo.

“Seperti di Kecamatan Paiton. Saat ini sudah tidak beroperasi setelah kami tertibkan. Selain itu, jumlah PSK yang diamankan saat operasi penggerebekan juga mulai berkurang. Tidak seramai dulu. Bahkan di akhir tahun saja hanya 30,” katanya.

Mulai kondusifnya penyedia prostitusi, sambung Budi, tidak terlepas dari tindakan yang dilakukan usai penggerebekan. Para muncikari maupun PSK yang dicokok, kata dia, langsung diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
“Sebab, jika kedapatan mengulangi sampai tiga kali, maka kami tidak akan segan-segan untuk mengirimnya ke tempat rehabilitasi di Kediri. Namun, sejauh ini kebanyakan dari mereka masih 2 kali terjaring operasi kami. Jadi, tidak ada yang dikirim,” ucap Budi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal