Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 25 Okt 2021 21:22 WIB

Dinilai Diskriminatif, Perbup Pilkades Di-Uji Materi ke MA


					Dinilai Diskriminatif, Perbup Pilkades Di-Uji Materi ke MA Perbesar

PROBOLINGGO,- Tiga hari menjelang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Probolinggo, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dipermasalahkan.

Praktisi Hukum, Deni Ilhami mengatakan, ada beberapa pasal dan poin dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 1 Tahun 2021 sangat cacat materiil. Sehingga kecacatan itu berpotensi merugikan negara dan menguntungkan kades petahana (incumbent).

Dikatakan Deni, perihal Perbup yang paling cacat yaitu perubahan tersembunyi di pasal 19 ayat 8 point C. Yakni, jika surat keterangan dari Inspektorat telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan dari hasil pemeriksaan dan bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya.

“Sehingga secara tidak langsung Perbup ini bisa mendukung cakades incumbent selama masa jabatannya. Karena di Perbup yang baru ini tidak menjadi syarat untuk kades incumbent, meskipun dalam hal ini Inspektorat menemukan adanya penyelewengan,” kata Deni, Senin (25/10/2021).

Sebab, menurut Deni, dalam perbup perubahan tersebut, para kades incumbent jika hendak mencalonkan lagi sebagai cakades, hanya dibutuhkan surat keterangan capaian kinerjanya selama menjabat sebagai kades, tidak untuk menyelesaikan semua tanggung jawabnya.

“Dan itu sangat jauh berbeda dengan Perbup Pilkades sebelumnya ini. Kalau sudah seperti ini apalagi kalau namanya bukan cacat materiil karena dalam perbup perubahan tidak menegaskan pasal 19 ayat 8 diubah,” ujar Deni.

Selain itu, lanjut Deni, perubahan perbup kali ini menjadi diskriminatif kepada bakal calon kepala desa (bacakades) yang baru. Karena, jika dilihat dari kriteria nilai pengalaman di bidang pemerintahan sangat lebih menguntungkan calon incumbent.

“Jika incumbent mencalonkan jadi poinnya itu 1,2 sampai 5,2. Tapi jika orang luar atau orang lain selain incumbent yang mencalonkan meskipun sudah mempunyai pengalaman dalam bidang pemerintahan di desa itu tidak akan sama pointnya dibandingkan dengan bidang pemerintahan sebagai kades, ini yang kami sayangkan dalam perbup,” ungkapnya.

Sejatinya, sambung pria asal Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending ini, masih ada banyak kecacatan dalam perbup pilkades kali ini baik secara materiil maupun secara formil. Namun, dampak paling besarnya yaitu dalam poin yang sudah ia sebutkan di atas, yaitu keberpihakan terhadap kades incumbent dan diskriminatif cakades lain.

“Demi kemaslahatan bersama dan keadilan bagi para cakades lain, sehingga akan dilaksanakan uji materi atau judical review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan harapan tidak adanya kerugian negara maupun diskriminatif oleh Perbup itu,” ujar pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA Probolinggo itu. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan