Menu

Mode Gelap
Marsda Anumerta Fajar Andriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

Pemerintahan · 25 Okt 2021 21:22 WIB

Dinilai Diskriminatif, Perbup Pilkades Di-Uji Materi ke MA


					Dinilai Diskriminatif, Perbup Pilkades Di-Uji Materi ke MA Perbesar

PROBOLINGGO,- Tiga hari menjelang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Probolinggo, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dipermasalahkan.

Praktisi Hukum, Deni Ilhami mengatakan, ada beberapa pasal dan poin dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 1 Tahun 2021 sangat cacat materiil. Sehingga kecacatan itu berpotensi merugikan negara dan menguntungkan kades petahana (incumbent).

Dikatakan Deni, perihal Perbup yang paling cacat yaitu perubahan tersembunyi di pasal 19 ayat 8 point C. Yakni, jika surat keterangan dari Inspektorat telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan dari hasil pemeriksaan dan bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya.

“Sehingga secara tidak langsung Perbup ini bisa mendukung cakades incumbent selama masa jabatannya. Karena di Perbup yang baru ini tidak menjadi syarat untuk kades incumbent, meskipun dalam hal ini Inspektorat menemukan adanya penyelewengan,” kata Deni, Senin (25/10/2021).

Sebab, menurut Deni, dalam perbup perubahan tersebut, para kades incumbent jika hendak mencalonkan lagi sebagai cakades, hanya dibutuhkan surat keterangan capaian kinerjanya selama menjabat sebagai kades, tidak untuk menyelesaikan semua tanggung jawabnya.

“Dan itu sangat jauh berbeda dengan Perbup Pilkades sebelumnya ini. Kalau sudah seperti ini apalagi kalau namanya bukan cacat materiil karena dalam perbup perubahan tidak menegaskan pasal 19 ayat 8 diubah,” ujar Deni.

Selain itu, lanjut Deni, perubahan perbup kali ini menjadi diskriminatif kepada bakal calon kepala desa (bacakades) yang baru. Karena, jika dilihat dari kriteria nilai pengalaman di bidang pemerintahan sangat lebih menguntungkan calon incumbent.

“Jika incumbent mencalonkan jadi poinnya itu 1,2 sampai 5,2. Tapi jika orang luar atau orang lain selain incumbent yang mencalonkan meskipun sudah mempunyai pengalaman dalam bidang pemerintahan di desa itu tidak akan sama pointnya dibandingkan dengan bidang pemerintahan sebagai kades, ini yang kami sayangkan dalam perbup,” ungkapnya.

Sejatinya, sambung pria asal Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending ini, masih ada banyak kecacatan dalam perbup pilkades kali ini baik secara materiil maupun secara formil. Namun, dampak paling besarnya yaitu dalam poin yang sudah ia sebutkan di atas, yaitu keberpihakan terhadap kades incumbent dan diskriminatif cakades lain.

“Demi kemaslahatan bersama dan keadilan bagi para cakades lain, sehingga akan dilaksanakan uji materi atau judical review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan harapan tidak adanya kerugian negara maupun diskriminatif oleh Perbup itu,” ujar pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA Probolinggo itu. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan