Menu

Mode Gelap
Jalur Piket Lumajang Sudah Bisa Dilewati Roda Empat Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada

Pemerintahan · 14 Okt 2021 13:58 WIB

Puluhan Warga Clarak Demo Kantor Bupati, Tuntut Kadesnya Didemisioner


					Puluhan Warga Clarak Demo Kantor Bupati, Tuntut Kadesnya Didemisioner Perbesar

KRAKSAAN,- Puluhan warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (14/10/2021) siang.

Kedatangan puluhan warga bertujuan meminta Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko mencabut Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta mendemisioner Kepala Desa (Kades) Clarak, Imam Hidayat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mustofa mengatakan, SK Panitia Pilkades di Desa Clarak sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu resmi dicabut. Otomatis, SK Bupati atas pelantikan Kades terpilih tercabut.

“SK Bupati di sini hanya pelantikan saja, dalam konteks hukumnya hanya seremonial saja. Tuntukan kami jelas, setelah SK dari Panitia batal demi hukum mohon kepada Plt Bupati mencabut SK pelantikannya,” kata Mustofa.

Oleh karena itu, lanjut Mustofa, pihaknya berharap agar Plt Bupati mencabut SK pelantikan kades terpilih Desa Clarak dan didemisionerkan. Hal ini, sudah sesuai dengan hasil sidang di PTUN Surabaya.

“Artinya, mohon setelah ini di Desa Clarak tidak ada kades lagi setelah demisioner dan diganti Pj kades. Setelah itu monggo solusi selanjutnya apa, kami akan men-support, termasuk jika hendak dilakukan pilkades ulang,” ungkap Mustofa.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, keputusan dari PTUN terkait SK Panitia Pilkades memang tidak bisa diganggu gugat. Akan tetapi, selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Plt Bupati.

“Akan kami koordinasikan lagi dengan pimpinan terlebih sampai saat ini SK Bupati masih berlaku alias belum dicabut oleh pimpinan, karena ini sudah bukan masuk ranah hukum lagi, karena keputusan inkrah ada di keputusan PTUN,” tutur Priyo.

Sekadar informasi, polemik dalam pilkades di Desa Clarak terjadi pada 2019 silam. Di Desa Clarak terdapat dua calon kepala desa (cakades), yakni Imam Hidayat dan Jamil. Hasil Pilkades, keduanya sama-sama meraup 428 suara.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman sampai Pemberhentian Pilkades panitia menetapkan Imam Hidayat sebagai kades terpilih. Pertimbangannya, suara Imam Hidayat menang merata di semua dusun. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Trending di Pemerintahan