Menu

Mode Gelap
Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2021 13:28 WIB

Istri dan Tetangga Korban Ledakan, Jadi Tersangka


					Istri dan Tetangga Korban Ledakan, Jadi Tersangka Perbesar

PASURUAN,- Tersangka kasus ledakan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan bertambah. Ada 2 tersangka baru yang ditetapkan polisi sehingga total tersangka kini berjumlah 4 orang.

Kapolres Pasuruan, AKBP Arman mengatakan, dua orang yang tetapkan sebagai tersangka baru adalah perempuan berinisial I-F dan seorang pemuda inisial A-R.

Sementara dua orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka adalah pasangan bapak-anak, Ahmad Shodik (65) dan Abdul Ghofar (40). Namun kedua tersangka tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal.

“I-F ini ini adalah istri korban sekaligus tersangka Abdul Ghofar, sedangkan A-R tetangga korban,” kata Arman saat gelar perkara kasus tersebut, Rabu (15/9/2021) pagi.

A-R, dijelaskan Arman, perannya membantu membuat rakitan detonator, yang berlangsung sejak dua bulan lalu. Sementara I-F membantu sang suami dalam penyediaan alat perakitan.

“Penjualan detonator untuk bom ikan ini kita ketahui sangat sulit dibuat dan jarang yang bisa membuat. Kemungkinan omset penjualannya besar sehingga sampai membuat detonator,” imbuh Arman.

Omset penjualan bisnis terlarang ini, dijelaskan Arman, sementar masih belum diketahui. Sebab tersangka utama, (almarhum) sangat tertutup bahkan ke istrinya pun tidak menyampaikan.

“Jadi untuk omset penjualan sementara masih belum diketahui. Untuk bahan bakunya masih didalami,” Arman menegaskan.

Menetapkan tersangka baru, polisi juga menetapkan 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Empat orang ini adalah para pembeli bom ikan yang sudah jadi,” pungkasnya.

Diketahui, ledakan keras terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Sabtu (11/9/21) pagi. Ledakan itu menewaskan Ahmad Shodik (65) dan anaknya, Abdul Ghofar (40) serta melukai orang 2 orang lainnya, Imron dan Feri.

Tak hanya itu, 22 rumah dan sebuah tempat ibadah rusak. Kerusakan paling parah menimpa rumah Ghofar dan Imron, yang harus rata dengan tanah. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal